Bulan Ramadan identik dengan bulan dilipatgandakan amalan. Bulan suci untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Satu kebaikan di bulan Ramadan, pahalanya sama dengan pahala melakukan perbuatan wajib di luar bulan Ramadan.
Sementara, ganjaran satu perbuatan wajib di bulan Ramadan setara 70 perbuatan wajib di luar bulan suci. Dalam suatu hadits dikatakan pula, setiap amalan kebaikan akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan. Tak terkecuali bersedekah.
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti jujur, benar, memberi dengan ikhlas. Artinya, telah berlaku jujur kepada diri sendiri atas kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT. Yang membedakannya, dengan infak adalah sedekah tidak terbatas hanya mengeluarkan harta benda. Seperti senyum, bertutur kata baik, saling menolong pun termasuk bagian ibadah.
"Sedekah paling afdhal adalah yang dilakukan di bulan Ramadan." (HR. Tirmidzi)
Ada empat hukum sedekah yaitu wajib, sunnah, makruh, dan haram. Asal hukum sedekah adalah sunnah atau memang dianjurkan namun tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Sedekah menjadi wajib hukumnya saat kita bertemu dengan yang benar-benar membutuhkan.
Sedekah bisa berubah menjadi makruh jika benda yang disedekahkan tidak berguna atau tidak bermanfaat. Kemudian, sedekah menjadi haram jika digunakan untuk kejahatan atau maksiat.
Sedekah Haram Hukumnya
Setidaknya ada lima keadaan yang menyebabkan sedekah menjadi haram hukumnya. Sehingga, sebelum melakukannya harus memperhatikan kondisi tersebut. Hal ini dilakukan agar kita terhindar dari hal yang sia-sia dan dilarang.
Pertama, saat diri sendiri sedang melarat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, mengeluarkan harta itu dimulai dari sendiri kemudian keluarga. Jika masih ada kelebihan, barulah untuk kerabat lalu tetangga dan seterusnya. Sebab, sedekah itu hanyalah dari orang yang kelebihan atau sudah terpenuhi kebutuhannya.
Kedua, ketika berwasiat. Hal ini agak menyentil banget sih. Sebab, seringkali dalam sinetron dikisahkan seorang kaya yang tiba-tiba meninggal memberikan seluruh hartanya kepada orang yang baru dikenal tetapi dianggap baik atau berjasa. Ternyata, haram hukumnya berwasiat untuk menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya. Ahli waris pun berhak menuntut kelebihannya, lo. Jadi ini sangat menyesatkan ya.