HAMBATAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Hambatan-hambatan eksternal ini sebagai berikut:
A. Intimidasi fisik dan/ atau psikis
Guna mengungkap adanya tindak pidana korupsi upaya intimidasi seringkali
menimpa masyarakat maupun kelompok masyarakat yang melakukan advokasi dan
memerangi tindak pidana korupsi. Tidak jarang pula hambatan peran masyarakat tersebut
menyasar fisik,bahkan ancaman pembunuhan terhadap pelapor maupun keluarganya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Lais Abid selaku Anggota Badan Pekerja dan
Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa salah satu bentuk kendala yang dihadapi terhadap peran serta masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi yakni: intimidasi terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan advokasi tindak pidana korupsi, “membeli” idealisme kelompok masyarakat yang melakukan advokasi dan memerangi tindak pidana korupsi; intimidasi terhadap masyarakat yang akan melakukan pelaporan tindak pidana korupsi bahkan intimidasi ini juga berupa intimidasi fisik seperti ancaman pembunuhan terhadap yang bersangkutan atau keluarganya (wawancara dengan Lais Abid, selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi ICW, 7 Agustus 2017).
Menurut Ismunarno, S.H., M.Hum selaku Dewan Pakar Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret menyatakan bahwa intimidasi seringkali terjadi kepada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi, bahkan tidak hanya menimpa masyarakat saja akan tetapi aparat penegak hukum pun dapat terkena intimidasi ini. Salah satu contohnya yakni apa yang dialami oleh Novel Baswedan.
Bahkan yang dialami masyarakat pun hampir serupa. Misalkan kasus yang terjadi di Karanganyar, dimana masyarakat yang ingin mengungkap adanya korupsi bencana alam (tanah longsor) di Tawangmangu mendapatkan intimidasi dari preman. Tidak hanya sampai disitu bagi masyarakat yang ingin melapor bila