Lihat ke Halaman Asli

Rima Gravianty Baskoro

Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Tantangan Likuidasi Perusahaan Asing di Indonesia

Diperbarui: 13 Juni 2024   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Rima Baskoro, S.H., MPPM., ACIArb.


I. Penanaman Modal Asing di Indonesia

Penanaman modal asing telah dikenal di Indonesia sejak masa kolonial, sekitar abad ke-17 dan ke-18. Pada masa itu, beberapa negara Eropa telah melakukan investasi asing di Indonesia, terutama di sektor bisnis pertambangan. Namun, pada hari kemerdekaan, Indonesia mulai merancang undang-undang untuk mengatur aliran investasi asing di Indonesia. Tujuan dari regulasi investasi asing adalah untuk menentukan spesifikasi bisnis yang melibatkan investasi asing dan dibatasi pada sektor-sektor tertentu agar tidak menghambat pembangunan Indonesia.

Pada dasarnya, tidak perlu takut dengan investasi asing di Indonesia. Karena ada pembatasan investasi asing untuk sektor bisnis yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia (seperti pertambangan, energi, dan sumber daya alam). Selain itu, faktanya investasi asing juga memiliki dampak positif bagi Indonesia, termasuk pembukaan lapangan kerja baru dan pemasukan pajak. Investasi asing juga dapat membantu menyehatkan dan merangsang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, investasi asing langsung adalah kegiatan investasi oleh orang asing (dapat berupa perorangan dan/atau perusahaan) dengan tujuan untuk menjalankan usaha di wilayah yurisdiksi Indonesia, dengan menggunakan seluruh investasi asing dan/atau bergabung dengan investasi investor lokal. Namun, terdapat pembatasan pada partisipasi ekuitas asing untuk investasi di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Penanaman Modal, termasuk perdagangan senjata dan peralatan perang.

Perbedaan mendasar antara perusahaan investasi asing langsung dan perusahaan investasi lokal terletak pada modal, pemegang saham, izin, dan pelaporan kemajuan kepada lembaga terkait. Jika investasi lokal tidak memiliki jumlah minimum modal, maka perusahaan investasi asing langsung harus siap dengan jumlah minimum modal sebesar Rp. 10.000.000.000 (setara dengan sekitar USD 655.694,71), sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal serta Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Pemegang saham dari perusahaan investasi asing langsung akan melibatkan investor asing, baik berupa perusahaan maupun perorangan, sedangkan perusahaan investasi lokal hanya terdiri dari investor lokal saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk izin, perusahaan investasi asing langsung harus menjadi sponsor izin tinggal bagi semua investor asingnya, sementara perusahaan lokal tidak memerlukan izin tinggal khusus karena semua pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia.

Namun, terdapat juga kesamaan antara perusahaan investasi asing langsung dan perusahaan investasi lokal, yaitu pelaporan rutin investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, baik investasi asing maupun lokal harus melakukan pelaporan rutin aktivitas investasi setiap 3 bulan. Laporan tersebut berisi kemajuan realisasi investasi dan masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha. Laporan ini juga merupakan bentuk pengendalian dan pemantauan investasi di Indonesia.

Manfaat bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia adalah mereka dapat memiliki izin tinggal sebagai investor selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepastian hukum dari izin tinggal ini memberikan keamanan dan kenyamanan bagi investor asing yang ingin tinggal di Indonesia. Sementara itu, manfaat bagi Indonesia dari investasi asing langsung adalah terciptanya peluang kerja baru, peningkatan sumber pajak baru, serta sebagai tolok ukur kepercayaan publik terhadap pengelolaan negara Indonesia, layanan publik, dan kepastian hukum.

II. Likuidasi Perusahaan Asing Karena Konflik Internal

Dalam proses bisnis, bagaimanapun, ada beberapa masalah yang tidak dapat dihindari di antara para pemangku kepentingan, seperti ketidaksepakatan tentang bisnis yang dapat mengarah pada penutupan perusahaan. Jika pemegang saham mayoritas setuju dengan penutupan perusahaan, maka proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembubaran perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran perusahaan adalah proses mengelola dan mengatur aset dan kewajiban perusahaan yang ditangani oleh likuidator untuk membayar utang dari debitur kepada kreditur. Pembubaran perusahaan menghasilkan tindakan hukum atas keputusan untuk membubarkan perusahaan investasi asing langsung.

Prosedur pembubaran perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia dijelaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), harus menunjuk tim likuidator untuk menangani proses pembubaran bersama dengan direktur utama perusahaan investasi asing langsung;
2. Likuidator akan mengumumkan hasil RUPS sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas melalui media massa, bersamaan dengan menginformasikan kepada semua kreditur untuk melaporkan utang mereka kepada likuidator;
3. Jika ada kreditur yang mendaftarkan utang mereka kepada likuidator sesuai dengan hukum Indonesia, maka likuidator akan mencatat dan memeriksa laporan utang tersebut;
4. Likuidator juga akan memberitahukan kepada kantor pajak tentang pembubaran perusahaan ini, dengan tujuan memeriksa utang pajak yang mungkin masih dimiliki oleh perusahaan investasi asing langsung;
5. Pada dasarnya, likuidator akan membayar utang perusahaan investasi asing langsung kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu, jika ada. Sementara itu, utang kepada kreditur akan dibayar dengan menggunakan perhitungan tertentu berdasarkan aset perusahaan yang tersedia;
6. Setelah semua utang dan kewajiban kepada negara serta pembayaran utang kepada kreditur diselesaikan, likuidator akan melaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia tentang pembubaran perusahaan untuk persetujuan;
7. Likuidator akan memberitahukan kepada imigrasi tentang pembubaran perusahaan, dengan konsekuensi bahwa izin tinggal semua investor tidak lagi berada di bawah perusahaan asing;
8. Setelah penyelesaian aset dan utang selesai, pelaporan ke lembaga negara juga selesai, likuidator akan menyampaikan laporan likuidator pada RUPS terakhir. Dalam RUPS terakhir ini juga akan dilakukan pencabutan wewenang likuidator karena pekerjaan telah selesai dalam pembubaran perusahaan;
9. Tahap terakhir setelah RUPS selesai adalah melakukan pengumuman di media massa untuk menginformasikan bahwa perusahaan investasi asing langsung telah secara hukum dibubarkan dan ditutup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline