Lihat ke Halaman Asli

Keterserikatan Orang Islam terhadap Kepemilikan Mutlaq

Diperbarui: 17 Maret 2019   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, Rasulullah bersabda: "Orang muslim berserikat dalam 3 hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Lalu Abu Said berkata bahwa yang diharamkan adalah air yang mengalir (HR.Ibnu Majah).

Penjelasan

Menurut Abdul Rohim (2013:186 ) " Secara bahasa  kepemilikan dalam bahasa arab adalah milkun yang berarti milik atau kepemilikan. Menurut Wahbah Zulhaili sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi bahwa kepemilikan bermakna pemilikan manusia terhadap suatu harta atau kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. Menurut ulama fiqh, kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan kepemilikannya untuk bertransaksi secara langsung diatasnya selama tidak ada halangan syariah.

Sedangkan menurut djid kepemilikan di definisikan sebagai: kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syariat untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar'i , apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syari'at, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.

Menurut Abdul Rohim(2010:186) " Secara terminologi atau istilah syari'at ada barang yang tidak dapat dimiliki kecuali dibenarkan oleh syari'at, seperti harta yang telah diwakafkan dan aset-aset baitul mal. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual belikan atau dihibahkan, kecuali sudah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari penghasilannya.

Dalam hal ini pengadilan atu pemerintah boleh memberikan izin untuk mentransaksikannya harta tersebut. Menurut Wahbah Zuhaili sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi bahwa aset baitul atau aset pemerintah tidak boleh dijual belikan, kecuali ada ketetapan pemerintah yang melatar belakangi adanya darurat atau masalah yang mendesak. Ada juga barang yang dapat dimiliki secara mutlaq yaitu selain harta di atas.

Oleh karena itu, berbicara mengenai sistem pemilikan, dalam kehidupan bermasyarakat, manusia selalu membutuhkan orang lain, merefleksikan diri saling tolong menolong  dalam berbagai hal termasuk dalam menghadapi berbagai macam problema yang ada di masyarakat bahkan secara ekonomi untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain melalui pola bisnis. Sifat ketergantungan seseorang kepada orang lain dirasakan sejak manusia itu dilahirkan. Setelah dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Karena manusia bersifat lemah (dho'if).

Sesorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, disegi yang lain ada kekurangannya seperti seorang petani mampu (dapat) menanam padi, tebu, dan tanaman yang lain, akan tetapi ia tidak mampu membuat peralatan dibidang pertanian. Seorang petani mempunyai ketergantungan terhadap orang lain untuk mendapatkan peralatan yang dibutuhkan. Begitupun sebaliknya, orang  orang yang ahli dalam membuat peralatan pertanian tidak pandai dalam pertanian, akan sangat bergantung kepada petani untuk bisa mendapatkan manfaat dari hasil pertanian tersebut.

Oleh karena itu ketergantungan dengan profesi orang lain. Setiap manusia mempunyai kebutuhan secara ekonomis, sosial, politik, dan lainnya, sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan terhadap  kehendak atau sering terjadi konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan yang mengatur  kebutuhan manusia agar manusia tidak melanggar hak-hak orang lain.

Adapun ciri-ciri sistem pemilikan secara ekonomi adalah:


  • Sesuai dengan karakteristik syariah islam yaitu bebas dan membebaskan
    Selalu bersandar pada kepentingan umum (maslahah) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hukum islam
    Berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum

Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukkan jati diri. Artinya sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air. Sedangkan sesuatu yang tidak memiliki kepentingan umum dijadikan milik pribadi. Dengan demikian kepemilikan dalam islam dapat ditinjau dari karakteristik dan hubungan antara milik dan yang dimiliki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline