Narkotika merupakan Kejahatan Kemanusiaan yang sangat berat, memiliki dampak yang luar biasa terutama pada generasi muda disuatu bangsa,kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara,sebab penyebaran,perdagangan gelap ini peredarannya terjadi karena dilakukan melalui batas lintas negara,dikaitkan dengan "bagaimana meneggakan supermasi hukum dalam peredaran narkoba?"
Dalam pasal 127 yang mengatur bahwa pengguna napza harus mejalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi medik. Namun kenyataannya masih banyak pengguna narkotika yang tidak melaporkan diri sehingga banyak pengguna yang mendekam di penjara dengan hukuman 15 tahun penjara,hukuman berat ini tidak membuat masyarakat takut terhadap narkoba sehingga peningkatan kejahatan narkoba terus meningkat, berdasarkan data di akhir tahun 2019,Presiden RI, Bapak Jokowi menyatakan di tahun 2018 bahwa Indonesia "DARURAT NARKOBA" itu benar. karena total penghuni Lapas/Rutan di Indonesia adalah pelaku kejahatan narkoba.
Dalam menyikapi kejahatan kemanusiaan ini dapat di lihat dari dua kategori pada kriminologi,yaitu kriminologi teoritis dan kriminologi praktis,di dalam kriminologi teoritis terdapat lima cabang ilmu yaitu:
a. Antropologi pidana (mempelajari tentang ciri-ciri pelaku kejahatan)
b. Sosiologi kejahatan (mempelajari tentang kejahatan sebagai fenomena sosial)
c. Psikologi Kriminal (mempelajari tentang kejahatan dari presfektif psikologi)
d. Psikologi dan Neuropatologi (mempelajari tentang penjahat yang menderita penyakit mental dan neurologis)
e. Ideologi (mempelajari tentang munculnya dan berkembangnya hukum secara makna dan manfaatnya)
Kriminologis praktis artinya,ilmu bermanfaat untuk memberantas kejahatan di masyarakat,kriminologi praktis merupakan ilmu praktis(kriminologi terapan).
kedua kriminologis tersebut dugunakan untuk menyikapi peredaran narkotika tentunya diawali dengan kriminologi teoritis .
Narkotika merupakan bahan-bahan yang digunakan untuk pengobatan yang mengacu pada bahan alami atau kimia yang mengobati,meringankan,atau mencegah penyakit dan gejalanya dalam dosis yang tepat karena obat yang memiliki dosis rendah tidak akan bahkan jarang memiliki efek penyembuhan,namun jika terlalu tinggi dapat memberikan efek toksis dan dapat menyebabkan kematian.