Lihat ke Halaman Asli

Riko Noviantoro Widiarso

Peneliti Kebijakan Publik

Soal Pendatang Baru, Anies Perlu Timbang Saran Ini

Diperbarui: 11 Juni 2019   02:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sekejam-kejamnya ibu tiri, masih kejam ibu kota. Ungkapan yang popular lewat film-film komedi era 80-90 an ini terkadang benar adanya. Ibu kota memang kejam, namun tetap menarik bagi para pengundi nasib untuk bertarung ke kota Jakarta.

Lihat saja setiap usai lebaran, wajah ibu kota rasanya menjadi lebih padat. Bukan semata kembalinya para pemudik lebaran, tetapi kedatangan para pendatang baru yang diprediksi tahun ini sebanyak 71 ribu jiwa. Jumlah pendatang baru itu bertambah 2 ribu jiwa dari tahun sebelumnya. Sudah pasti akan menambah padat kota seluas 661 kilometer persegi ini.

Apalagi mengingat jumlah penduduk Jakarta sudah tidak ideal lagi. Dimana ruang hunian yang tersedia tidak lagi memadai. Dari data BPS tingkat kepadatan penduduk telah mencapai 15.700 jiwa per 1 kilometer persegi.

Padahal, kebutuhan ruang per 1 jiwa adalah 9 meter persegi. Itu dihitung berdasarkan aktivitas dasar warga di dalam rumah meliputi tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci dan masak serta ruang gerak lainnya.

Perhitungan itu dituangkan dalam Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/Kpts/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Dalam tinjauan Antropometri sejatinya ruang ideal untuk satu orang dalam rumah cukup bervariasi. Banyak faktor yang perlu diperhitungkan.

Meski demikian keputusan Menteri yang menempatkan per 1 jiwa butuh 9 meter persegi bisa dijadikan rujukan. Sehingga rumah yang dihuni 4 orang perlu luas minimal 36 meter persegi.

Terlepas dari itu, pada tahun ini pemerintah Jakarta terasa lebih terbuka dengan pendatang baru. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyambut kedatangan 71 ribu pendatang baru tersebut.

Bahkan Anies pun memastikan tidak ada perlakuan operasi yustisi. Berbeda dengan kebijakan pada tahun sebelumnya. Sungguh kebijakan yang cukup bijak.

Sikap pemerintah Jakarta yang melunak bagi pendatang baru sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bahkan Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah tata cara perpindahan penduduk. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk

Dasar surat edaran itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline