Tidak lama lagi usia UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, genap dua tahun. Kebijakan publik yang lahir pada 29 Mei 2017 ini menyimpan semangat yang luas dan mendalam. Khususnya dalam upaya menjadikan kebudayaan Indonesia sebagai kekuatan bangsa.
Tentu saja ini bisa jadi kabar gembira bagi siapa saja. Terutama pelaku kebudayaan di Indonesia, yang selama ini berupaya sendiri atau kolektif. Demi menjadikan kebudayaan dalam negeri sebagai identitas diri.
Rasanya pun sangat tepat pemerintah membuat regulasi tersebut. Di tengah derasnya teknologi digital dan arus informasi yang global, telah menjadi mesin efektif menggerus kebudayaan dalam negeri -- jika tidak ingin dibilang tergusur. Ruang publik yang dijejali produk kebudayaan luar adalah potret nyata. Gerai kuliner asing berdiri merata di semua pusat perbelajaan. Film, musik, gaya berbusana sampai game online pun diserbu dari luar.
Tanpa bermaksud antiasing dan produknya, namun tidak salah untuk bersikap pada bangga pada budaya dalam negeri. Tentu modal bangga saja tidak cukup. Perlu upaya sederhana, terstruktur dan memiliki system yang tepat, agar budaya dalam negeri tidak semakin tergusur.
Dengan dalil itulah UU Pemajuan Kebudayaan bisa jadi alat efektif melakukan upaya tersebut. Karena dalam konsideran undang-undang itu pun mengarah pada langkah nyata. Bukan hanya gagasan di atas kertas.
Julukan Indonesia sebagai negara adidaya dalam kebudayaan, bukanlah isapan jempol. Dengan 1.340 suku bangsa dalam data BPS 2010 serta 700 lebih bahasa yang hidup, merupakan potensi yang tiada ternilai. Sayangnya ini semua hanya dalam kemasan data, tidak mampu sebagai energi perubahan.
Lebih menariknya suku yang berlimpah juga punya kekayaan kuliner luar biasa. Satu diantaranya adalah minuman beralkohol yang diproduksi secara turun temurun. Setidaknya ada enam kuliner beralkohol khas Indonesia, Sopi di NTT, Swansrai di Papua, Ballo di Toraja, Lapen, Tuak dan Arak Bali.
Minuman alkohol yang diproduksi begitu alami dengan bahan-bahan lokal. Peralatannya pun sederhana namun warisan leluhurnya. Minumannya yang menyimpan filosofi masyarakat lokalnya.
Memiliki simbol-simbol tertentu, yang terlihat pada setiap perjamuan penting. Ada yang bermakna minuman penghormatan, ada pula sebagai minuman keakraban. Dari situ saja sudah cukup menjadikan alkohol tradisional sebagai produk kebudayaan.
Kembali pada UU No. 5 tahun 2017, maka menjadi cukup alasan melindungi alkohol tradisonal sebagai produk kebudayaan. Menjaganya untuk sebuah penghormatan tradisi, sekaligus menghidupkannya dalam balutan pariwisata.
Hal ini yang sepatutnya bisa dikelola pemerintah daerah. Dimana UU Pemajuan Kebudayaan itu bisa menjadi landasan, bagi pemerintah daerah mengelola minuman alkohol tradisional sebagai produk pariwisata lokal. Dengan demikian produksi minuman alcohol tradisional tidak selalu lagi dikesankan negative.