Lihat ke Halaman Asli

Riko Riza Liansyah

Mahasiswa Sosiologi Fisip

Maraknya Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Masyarakat

Diperbarui: 5 Juli 2021   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukan peningkatan luar biasa, peristiwa yang paling mencolok adalah mencuatnya berbagai kasus suami membunuh isteri ataupun sebaliknya dengan berbagai cara, mulai dari pemukulan sampai pembakaran. Disamping meningkatnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami istri tersebut, juga meningkat pula tindak kekerasan terhadap anak. Tindak kekerasan terhadap anak, tidak hanya dilakukan orang tua terhadap anak kandung atau anak tiri mereka, tapi juga terhadap pembantu rumah tangga yang belum dewasa. Tindak kekerasan terhadap anak ini termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga belum dewasa dapat dijerat dengan pasal berlapis, , yaitu UU PKDRT,UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 tahun 2004, pada pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut : Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh berbagai fatkor, antara lain : faktor ekonomi, kultur hegemoni yang patriarkis, merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial, dan masyarakat miskin empati. Mencermati faktor penyebab yang menjadi pemicu muncul atau terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, ternyata faktor ekonomi dan kultur hegemoni yang patriarkis merupakan faktor yang dominan penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi jika dilihat lebih dalam lagi ternyata faktor ekonomi bukanlah faktor yang paling utama penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, hal mana tindak kekerasan tidak hanya terjadi pada rumah tangga yang kondisi ekonominya yang memprihatinkan, namun dapat pula terjadi pada rumah tangga yang kondisi ekonominya tergolong mampu. Berarti faktor kultur hegemoni yang patriarkis sebagai penyebab utama yang memicu terjadinya tindak kekeraan dalam rumah tangga. Kultur hegemoni yang patriarkis ini dipandang sebagai akar masalah KDRT. Untuk membongkar akar masalah KDRT, yaitu kultur hegemoni yang patriarkis, dibutuhkan peran serta berbagai pihak, yaitu : pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan tokoh masyarakat.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh bebagai faktor, antara lain : ekonomi, kultur hegemoni yang patriarkis, merosotnya kepedulian dan solidaritas sosial, dan masyarakat miskin empati. Untuk menghilangkan atau membongkar akar masalah terjadinya KDRT diperlukan peran serta dari berbagai pihak, yaitu pemerintah, LSM, dan tokoh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline