Lihat ke Halaman Asli

Riki Tsan

Dokter Spesialis Mata

Telaah Dikotomi Penelitian Sosiolegal dan Penelitian Hukum

Diperbarui: 15 Juli 2024   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

by dr.Riki Tsan,SpM (STHM-MHKes V)

Sewaktu menyusun proposal tesis  untuk memenuhi tugas penelitian dalam bidang Hukum Kesehatan/Kedokteran di Program Studi Magister Hukum Kesehatan, salah satu literatur yang saya gunakan ialah sebuah buku yang ditulis oleh, Prof.Dr.Teguh Prasetyo,SH,MSi, yang berjudul Penelitian Hukum, Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat yang terbit pada Agustus 2019.

Di dalam bukunya itu, Prof.Teguh menyatakan bahwa setiap ilmu memiliki metodenya sendiri dalam pencarian kebenaran.
Misalnya, ilmu hukum, yang tidak termasuk ke dalam kelompok ilmu alam dan ilmu sosial, memiliki metode penelitiannya sendiri. Metode penelitian hukum itu bersifat Sui Generis. Artinya,ilmu hukum itu memiliki metode penelitian yang berbeda dengan metode penelitian lainnya, unik dan khas dalam bidang ilmu hukum.

Tatkala membaca statement Prof.Teguh bahwa ilmu hukum itu bukanlah termasuk ke dalam ilmu sosial dan bahwa metode penelitian hukum itu berbeda dengan metode penelitian di bidang ilmu lainnya, mengingatkan saya dengan postingan bapak Brigjen (purn) Dr.Tiarsen Buaton,SH,MH, dalam suatu perbincangan di seputar metode penelitian hukum. 

Beliau mengatakan bahwa kebanyakan dosen pengampu mata kuliah hukum  yang menguji di dalam suatu sidang laporan penelitian hukum kurang paham dengan metode penelitian. Mereka terkadang belum tentu memahami perbedaan antara penelitian sosial dengan penelitian hukum.

Pernyataan kedua pakar hukum ini membuat saya  terpantik untuk bertanya, apa sebetulnya perbedaan antara ilmu sosial dan ilmu hukum serta apa pula perbedaan metodologi penelitian diantara keduanya ?.
Dan, bagaimana pula dengan penelitian sosial yang berkaitan dengan atau menelaah tentang hukum , yang lazim disebut dengan penelitian sosiolegal, apakah termasuk kedalam penelitian hukum  ?.

Pak Tiarsen menyarankan saya untuk membaca dan menelaah buku yang ditulis oleh Prof.Dr.Peter. Mahmud Marzuki,SH,M,S.,LL.M, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Bukunya itu berjudul Penelitian Hukum (edisi revisi), cetakan ke-15, yang terbit tahun 2021


EPISTEMOLOGIS

Menurut Prof. Peter akar perbedaan mendasar antara ilmu sosial dan ilmu hukum dapat dilacak dari sudut pandang filosofis, dalam hal ini dari perspektif epistemologi.

Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang jika dikaitkan dengan konsep ilmu diartikan sebagai suatu pengetahuan yang membawa kita kepada pemahaman terhadap kebenaran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline