by dr Riki Tsan,SpM ( STHM MHKes-V )
Dalam diskursus Ilmu Hukum Kesehatan, ada dua terminologi yang sering digunakan untuk menyebut pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis, yakni Malapraktik Medik Pidana (Malapraktik Pidana) dan Tindak Pidana Medik.
Terkait dengan terminologi Malapraktik, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini di dalam bukunya 'Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis Jilid 1, 2020', mengakui bahwa Malapraktik bukanlah merupakan istilah resmi.
Istilah ini tidak dijumpai di dalam aturan perundang undangan manapun di Indonesia.
Lalu sejak kapan istilah Malapraktik ini mencuat ke ruang publik dan diskursus akademis ?.
Ada yang menyebutkan bahwa istilah Malapraktik mulai muncul setelah terjadinya kasus dokter Setyaningrum yang sekaligus juga menandai tonggak lahirnya Hukum Kesehatan di Indonesia.
Kasus dokter Setyaningrum ini sendiri terjadi pada awal tahun 1979, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Lalu, sama seperti istilah Malapraktik Medik, istilah Tindak Pidana Medik pun juga tidak kita temukan di dalam aturan perundang undangan di Indonesia.
Dr. Muhammad Endriyo Susila, SH,MCL, PhD, dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan pakar hukum kesehatan/kedokteran di dalam tulisannya di media Kompasiana berjudul 'Malpraktik (Medik) Pidana vs Tindak Pidana Medik', menyebutkan bahwa istilah Tindak Pidana Medik ini baru muncul sejak 9 tahun yang lalu.
Namun demikian, Dr.H.Hendrojono Soewono,SH misalnya , sudah menyebut menyebut istilah ini di dalam bukunya yang berjudul 'Batas Pertanggungjawaban Malpraktek Dokter Dalam Transaksi Terapeutik'. Buku ini terbit pertama kali pada tahun 2005, 19 tahun yang silam.
Penggagas konsep Tindak Pidana Medik menginginkan agar pelanggaran ketentuan Hukum Pidana oleh para Tenaga Medis tidak dijerat dengan ketentuan undang-undang yang bersifat umum ( lex generalis ), tetapi dengan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus ( lex specialis ).
Asumsinya sederhana, pelanggaran ketentuan Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis yang dikonstruksikan sebagai Tindak Pidana Medik merupakan Tindak Pidana Khusus, dan bukan Tindak Pidana Umum, oleh karenanya tunduk kepada ketentuan yang bersifat khusus, bukan ketentuan umum seperti yang termaktub di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertanyaan kita ialah apakah Tindak Pidana Medik ini memang ada diatur di dalam ketentuan yang bersifat khusus ?.
Apakah Tindak Pidana Medik itu memang bukan Tindak Pidana Umum ?.
Kita akan menelaahnya dari perspektif Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus di Indonesia.