by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM MHKes-V)
Kritik masyarakat terhadap profesi dokter akhir akhir ini sering diberitakan di berbagai media, baik media cetak , media elektronik maupun media sosial. Kritik masyarakat terhadap profesi dokter tersebut umumnya muncul dengan tuduhan melakukan Malpraktik Medik, yang biasa disebut dengan istilah Malpraktik saja.
Pengenaan tuduhan Malpraktik sering sekali digeneralisir oleh masyarakat seolah olah kegagalan suatu tindakan medis yang dilakukan dokter yang kemudian menyebabkan cedera ataupun kematian pasien merupakan kegagalan semua dokter di Indonesia.
Disamping itu, setiap hasil negatif yang diterima pasien dalam suatu upaya kesehatan, selalu diklaim oleh pasien telah terjadi Malpraktek yang dilakukan dokter, sehingga istilah tersebut sangat terkenal saat ini walaupun anggapan tersebut keliru.
Sementara itu, di kalangan para pakar yang mendalami Hukum Kesehatan di Indonesia, ada perbedaan pandangan terhadap penggunaan narasi Malapraktik ini di ruang publik.
Dr. dr. Ali Firdaus,SpA,SH,MHkes , staf pengajar STHM Prodi Magister Hukum Kesehatan, menulis : 'Malapraktik medik atau malpraktik kedokteran merupakan suatu istilah yang selalu berkonotasi buruk, bersifat stigmatik, tendensius dan menyalahkan. Apabila ada dugaan malpraktik medik seringkali dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelanggaran hukum perdata berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)'
J.Guwandi , penulis dan pakar di bidang Hukum Kesehatan/Medis menyebutkan bahwa Malpraktik adalah istilah yang mempunyai konotasi buruk, bersifat stigmatis, menyalahkan.
Praktik buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi dalam arti umum tidak hanya profesi medis saja, juga ditujukan kepada profesi lainnya. Jika ditujukan kepada profesi medis seharusnya disebut sebagai Malpraktik Medis. Namun entah mengapa dimana mana terutama dimulai dari luar negeri, istilah Malpraktik selalu pertama tama diasosiasikan kepada profesi medis
Dr. dr. Nasser, Sp.D.V.E,D. Law, Gubernur World Association For Medical Law (WAML) , menyatakan bahwa penggunaan istilah Malapraktik yang sering digunakan di kalangan masyarakat bahkan yang selalu dinarasikan oleh kaum terdidik ( intelektual) , cenderung mendeskreditkan para dokter ataupun tenaga kesehatan yang telah berupaya maksimal dalam melakukan upaya penyembuhan walaupun hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasien.
Beliau menolak penggunaan kata Malpraktik ini di tengah tengah masyarakat dan -- dalam batas batas tertentu -- di dalam wacana percakapan kaum intelektual
Sementara Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH , penulis buku Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis', tampaknya tidak mempermasalahkan penggunaan istilah Malapraktik dan malah sengaja memunculkan istilah ini dengan alasan istilah Malapraktik sudah lama digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia
Pertanyaan kita ialah ialah bagaimana perbedaan pandangan antara pihak yang menyetujui dan dari pihak yang menolak narasi istilah Malapraktik ini ?