Lihat ke Halaman Asli

Riki Tsan

Dokter Spesialis Mata

Bagaimana 'Nasib' Majelis dan Pengadilan Medis Pasca UU Kesehatan 17/2023 ?

Diperbarui: 3 Juni 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : buku 'Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia, Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH

by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM MHKes V)

Siang itu, 25 Agustus 2022, di dalam ruang rapat Badan Legislasi, Dr.Dra.Risma Situmorang,SH,MH didampingi Mayjen TNI (Pur) dr. Abraham Arimuko SpKK,MARS,MH bergerak bangkit dari tempat duduknya , maju ke depan dan menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Pengadilan Medis kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Sebagian orang yang hadir disana bertepuk tangan , sedangkan sebagian yang lain asyik memotret kejadian penting ini.

Ibu Risma dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), memang diundang secara resmi oleh DPR RI  untuk menghadiri rapat Badan Legislasi pada hari itu untuk  mendengarkan penjelasannya perihal usulan RUU tentang Pengadilan Medis. Naskah RUU ini sendiri terdiri dari 11 Bab dan 49 pasal.

Peristiwa itu hampir 2 tahun telah berlalu, namun RUU Pengadilan Medis itu tak kunjung disahkan menjadi Undang Undang yang definitif. Dari situs Badan Legislasi DPR RI terbaca bahwa sampai hari ini naskah RUU Pengadilan Medis itu sama sekali belum dibahas di dalam rapat rapat Komisi. Mungkin, masih 'teronggok' di dalam lemari atau 'tersimpan rapih' di dalam laptop.

Malah, pada 8 Agustus 2023, UU Kesehatan (Omnibuslaw)  bernomor 17/2023 yang diajukan Pemerintah (cq Kementerian Kesehatan) disahkan oleh DPR RI, tanpa menyebut nyebut soal Pengadilan Medis di dalamnya.

Marilah kita 'flash back' sebentar ke belakang.

Lebih kurang 9-11 tahun sebelum rapat Baleg  itu berlangsung, organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah mengusulkan juga pembentukan Peradilan Khusus Profesi Kedokteran yakni suatu pengadilan khusus yang bertugas untuk menyelesaikan kasus sengketa medis. Namun, usulan ini ditolak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan pada waktu itu, Untung Suseno Sutarjo mengatakan pengadilan untuk dokter sudah terintegrasi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI.

(https://kabar24.bisnis.com/read/20180702/15/811980/kemenkes-peradilan-untuk-dokter-sudah-ada-di-mkdki)


Lalu, kalau Peradilan Khusus Profesi Kedokteran  telah ditolak karena sudah ada MKDKI, kenapa Peradilan Medis ingin 'dihidupkan' kembali pada 2022 ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline