Lihat ke Halaman Asli

Riki Tsan

Dokter Spesialis Mata

Eksistensi dan Dilema Tindak Pidana Medik

Diperbarui: 1 Juni 2024   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seminar Internasional, STHM,21 April 2024 (dokpri)

by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM,MHKes-V)


Dalam diskursus Ilmu Hukum Kesehatan, ada dua terminologi yang sering digunakan untuk menyebut pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis, yakni Malapraktik Medik Pidana  (Malapraktik Pidana) dan Tindak Pidana Medik.

Terkait dengan terminologi Malapraktik,  Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini ,SH,MH mengakui bahwa Malapraktik memang bukanlah merupakan istilah resmi. Istilah ini tidak dijumpai di dalam  undang undang dan perundang undangan di Indonesia (Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis Jilid 1, 2020)

Demikian juga dengan istilah Tindak Pidana Medik  tidak kita temukan di dalam aturan perundang undangan manapun di Indonesia.

Yang mirip mirip dengan istilah ini adalah istilah Tindak Pidana Bidang Kesehatan atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 82 tahun 2019 tentang  Penyidik PNS Bidang Kesehatan (BPK, 2019).

Pada Pasal 1 Angka 3 disebutkan bahwa  ' Tindak Pidana Bidang Kesehatan adalah setiap perbuatan masyarakat yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang kesehatan '

Tentu saja, pengertian Tindak Pidana Bidang Kesehatan ( Tindak Pidana Kesehatan)  di atas berbeda dengan dengan Tindak Pidana Medik yang kita maksudkan di dalam tulisan ini.
Tindak Pidana Medik yang kita maksud disini adalah pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang terkait dengan Tindakan Medis yang dilakukan oleh Tenaga Medis ( dokter/dokter gigi )  dan menimbulkan kerugian terhadap pasien.


Tindakan Medis itu sendiri oleh Permenkes 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Pedia.ID, 2008) , disebut dengan Tindakan Kedokteran

Pada pasal 1 angka 3 berbunyi : ' Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Tindakan Kedokteran adalah suatu Tindakan Medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien'

Dengan demikian, Tindak Pidana Medik  saya defenisikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana yang terkait dengan Tindakan Medis  berupa preventif (pencegahan penyakit) , diagnostik (penegakkan diagnostik) , terapeutik (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan dari kecacatan/penyakit) oleh Tenaga Medis dan menimbulkan kerugian terhadap pasien.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline