dr. Riki Tsan,SpM ( mhs STHM MHKes V )
Saya baru saja membaca sebuah buku yang berjudul 'Pembentukan Pengadilan Khusus Medis' yang ditulis oleh Ontran Sumantri Riyanto SH,MH, yang diterbitkan oleh penerbit Deepublish pada bulan Januari 2021.
Pada halaman 20, paragraph pertama, tertulis kalimat kalimat sebagai berikut : '
' Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, seorang dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini berkaitan dengan tindakan medis yang dilakukan seperti melakukan penyuntikan dan pembedahan.
Tindakan ini 'bisa' dianggap sebagai bentuk penganiayaan terhadap pasien, sehingga dalam melakukan tindakan medis tersebut dokter ataupun tenaga kesehatan dilindungi hukum'
Sebagai seorang dokter, statement si penulis ini agak 'aneh dan janggal' serta sangat mengusik fikiran dan hati nurani saya.
Pertanyaannya adalah, apakah saat saya melakukan operasi katarak untuk membantu pasien mengatasi masalah penglihatannya misalnya, saya sedang melakukan penganiayaan terhadap pasien saya, tetapi karena kebetulan saya berprofesi sebagai dokter mata, maka penganiayaan yang saya lakukan itu dilindungi oleh hukum ?.
Apakah ketika seorang perawat menyuntik pasiennya untuk membantunya mengurangi rasa sakit, itu berarti dia telah menganiaya pasiennya, tetapi karena dia berprofesi sebagai perawat, maka penganiayaannya dilindungi hukum ?.
Jadi, menurut si penulis, ketika melakukan tindakan medis, dokter ataupun tenaga kesehatan telah melakukan penganiayaan namun penganiayaan ini dilindungi oleh hukum. Sekali lagi, penganiayaan yang dilindungi hukum !
Mari kita dalami lebih jauh.
PENGANIAYAAN YURIDIS