Lihat ke Halaman Asli

Riki Tsan

Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Pidana Medik Itu Bukan Pidana Umum

Diperbarui: 12 Februari 2024   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

by dr. Riki Tsan, SpM ( mhs STHM Prodi MHKes )

Pada suatu hari di sekitar tahun 1989,  Yulius Amran Rajulin menyetir mobil colt pick up di Jalan A.Yani Kota Pemalang. Ia berbelok ke kiri memasuki Jalan KH Makmur. 

Sesaat setelah membelok, tiba tiba ada seorang anak lelaki berusia 2 tahun bernama Fahmi Asikin berlari lari menyeberangi jalan tersebut. Ia terkejut, panik dan tak dapat menguasai kenderaannya, lalu menabrak anak tersebut dan kemudian anak itu meninggal dunia.

Yulius dituntut secara pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain. Di Pengadilan Negeri Pemalang ia dibebaskan dari dakwaan, namun di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan kejahatan karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati. 

Yulius dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan (Alasan Penghapus Pidana, Teori dan Studi Kasus, 2012, hal. 121)

Tahun 2010. Dua puluh satu tahun setelah terjadinya kasus  Yulius, di Rumah Sakit Umum Prof Dr. Kandouw Malalayang, Manado, tiga orang dokter ; dr Dewa Ayu Sasiary (dr. Ayu), dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian menangani pasien Julia Fransiska Maketey (Siska) yang berada dalam keadaan hamil dengan kondisi  gawat darurat. 

Saat itu, dr. Ayu memutuskan untuk melakukan operasi kandungan seksio cesaria (sc) cito terhadap ibu Siska dibantu oleh 2 orang koleganya itu.

Dalam tindakan operasi yang mereka lakukan, bayi di dalam rahim berhasil diselamatkan, namun nyawa ibunya tak tertolong dan meninggal dunia . Diduga kematian ibu Siska disebabkan  munculnya faktor risiko berupa emboli udara, yang tidak bisa diketahui/diperkirakan.

Dokter Ayu dkk dituntut secara pidana dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Pengadilan Negeri Manado membebaskan mereka lewat Putusan yang dibacakan pada 22 September 2011.

Namun , di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis ketiga dokter tersebut telah terbukti melakukan kesalahan karena kelalaian seperti diatur di dalam Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline