by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM MHkes V)
Pada tanggal 3 Februari 2024, Dr.dr. Efrila,SH,MH, memberikan kuliah secara daring kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prodi Magister Hukum Kesehatan Angkatan V, dengan mata kuliah Hukum Keperawatan.
Salah satu hal yang beliau sampaikan ialah terkait dengan pengertian Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana termaktub di dalam Undang Undang Kesehatan (omnibuslaw) nomor 17 tahun 2023 pada pasal 1 nomor 5.
Pasal ini berbunyi : 'Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan'
Jadi, dalam pandangan Undang Undang Kesehatan yang baru ini ( kita sebut saja UU Kesehatan ), Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan itu tidak harus lulusan dari berbagai jenjang pendidikan formal, namun bisa saja berasal dari mereka yang tidak pernah menempuh jenjang pendidikan formal apapun.
Kenapa SDM Kesehatan ini begitu penting untuk kita bicarakan ?
Masih dari UU Kesehatan, pada pasal 20 ayat b, disebutkan bahwa SDM Kesehatan ini termasuk ke dalam Sumber Daya Kesehatan yang akan menyelenggarakan berbagai Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat ( pasal 1,no.4).
Upaya Kesehatan yang dimaksud bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui 5 bentuk upaya yakni promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif (pasal 1 no.2).
Dengan perkataan lain, SDM Kesehatan, entah itu yang memiliki pendidikan formal maupun tidak, memiliki tugas dan tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan berbagai Upaya Kesehatan dalam 5 bentuk tersebut.
Dalam presentasinya tersebut, dr.Efrila sempat meng-highlight soal SDM Kesehatan yang tidak memiliki pendidikan formal. Beliau juga menyebut bahwa karena aturan turunan pelaksanaannya masih belum terbit sampai saat ini, maka kita masih belum tahu seperti apa SDM Kesehatan yang tidak memiliki pendidikan formal itu.
Saya mencoba mencari tahu siapa yang disebut SDM Kesehatan yang tidak memiliki pendidikan formal ini dengan menelusuri pasal demi pasal di dalam UU Kesehatan dan mengutip pandangan ahli di bidang terkait.