by dr.Riki Tsan,SpM
Pada tanggal 11 November 2023, Kementerian Kesehatan RI secara resmi meluncurkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dari hulu di Satu Sehat Platform hingga hilir di Satu Sehat Mobile. Kita singkatkan dengan RME-TSS atau Rekam Medis Terintegrasi Satu Sehat
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji menyebutkan bahwa 'Mulai hari ini,secara resmi masyarakat dapat mengakses resume medis pribadi miliknya secara online di Satu Sehat Mobile. Ini menjadi salah satu capain besar Kemenkes RI dalam menghadirkan inovasi dan efisiensi pelayanan kesehatan melalui digitalisasi'
Dengan mengakses fitur Resume Medis di Satu Sehat Mobile versi terbaru, pasien dapat melihat riwayat kunjungan, diagnosa dokter, hingga obat yang diberikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang telah menggunakan RME melalui sistem informasi manajemen masing-masing serta telah terintegrasi dengan Satu Sehat Platform.
Katanya, ada banyak manfaat dengan hadirnya inovasi ini. Salah satunya dengan menghilangkan kemungkinan pemeriksaan berulang atau keharusan membawa berkas rekam medis fisik saat pasien hendak berpindah Fasyankes.
'Ini juga berguna untuk kasus kedaruratan medis pasien di Fasyankes. Tenaga medis hanya perlu mengakses RME pasien tersebut, maka semua riwayat penyakitnya akan muncul untuk menghindari potensi kesalahan dan mempercepat keputusan tindakan yang harus dilakukan', ungkapnya (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilismedia/20231111/2044243/kemenkes-resmi-luncurkan-rekam-medis-elektronik-terintegrasi-satusehat/)
Pertanyaan kita ialah bagaimana telaah etik profesi dan hukum kesehatan terhadap kerahasiaan Rekam Medis yang harus dijaga di dalam penerapan Rekam Medik Elektronik Terintegrasi Satu Sehat (RME-TSS) ini ?.
REKAM MEDIS
Sebelum menjawab pertanyan tersebut, ada baiknya kita 'mengulik' dulu perihal Rekam Medis ini.
Apakah rekam medis itu ?. Di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023, disebutkan bahwa Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan buat penyelenggaraan rekam medis (penjelasan pasal 173 huruf c)