by dr Riki Tsan, SpM
Teori Keadilan Bermartabat adalah sebuah teori hukum yang digagas oleh Prof. Dr.Teguh Prasetyo,SH,MSi, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan yang telah menulis lebih dari 50 buku terkait ilmu hukum dan berbagai aspeknya.
Khusus tentang Teori Keadilan Bermartabat, beliau telah menuliskannya di dalam bukunya yang berjudul Keadilan Bermartabat, Perspektif Teori Hukum (Juni,2021). Secara singkat, Teori Keadilan Bermartabat adalah suatu teori hukum -dan juga ilmu hukum - dengan visi utama adalah keadilan yang memanusiakan manusia atau -dalam bahasa Prof. Teguh - keadilan yang nge wong ke wong
Namun, Prof. Teguh juga menyatakan bahwa Teori Keadilan Bermartabat bukan hanya sebuah teori saja, tetapi juga suatu pemikiran filsafat.
Sebagai suatu pemikiran filsafat, Teori Keadilan Bermartabat berlandaskan kepada upaya untuk mendekati atau memahami fikiran Tuhan. Apa yang dimaksud dengan mendekati atau memahami fikiran Tuhan ini ?.
Prof. Teguh mengutip Thomas Aquinas yang mengatakan, 'The participation of eternal law in rational creatures, discoverable by reason ' atau - dengan terjemahan bebas - 'Keikutsertaan pikiran Tuhan di dalam makhluk ciptaanNya yang rasional (yakni manusia), dapat ditemui melalui suatu proses penalaran atau pemikiran'
Saya mencoba memahami narasi 'keikutsertaan fikiran Tuhan melalui pemikiran manusia' ini dari sudut pandang buku Beyond Psychology dan Law Of Attraction
FIKIRAN KITA
Dalam wacana psikologi komunikasi, para psikolog memperkenalkan sebuah konsep yang disebut dengan Self Concept atau Konsep Diri. Apakah Konsep Diri itu ?. Konsep Diri dirumuskan dengan kata kata : ' You don't think what you are, you are what you think ' - anda tidak berfikir siapa anda, anda adalah apa yang anda fikirkan. Artinya, fikiran kita menentukan perasaan kita, sikap kita dan perilaku kita.