Lihat ke Halaman Asli

Riki Tsan

Dokter Spesialis Mata

Perubahan Alur Penjaminan Kacamata BPJS, Pelayanan Menjadi Substandar?

Diperbarui: 12 November 2019   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2019, BPJS Kesehatan (BPJS) melakukan uji coba perubahan alur penjaminan pelayanan kacamata buat para peserta JKN-KIS.

Delapan belas kota yang melakukan uji coba adalah Medan, Banda Aceh, Lhokseumawe, Bukittinggi, Padang, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, Prabumulih, Curup, Lubuk Linggau, Bengkulu, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Manado.

Perubahan seperti apa yang akan dilaksanakan pada uji coba ini?

Selama ini, pasien pasien yang menderita gangguan penglihatan dan memerlukan alat bantu kacamata harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit oleh dokter umum yang bekerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas ataupun klinik.

Di rumah sakit, pasien-pasien ini akan diperiksa oleh dokter spesialis mata yang kemudian membuat resep kacamata. Setelah resep kacamata dilegalisasi, pasien membawanya ke optik yang bekerjasama dengan BPJS untuk 'ditebus' dengan kacamata.

Dalam uji coba tersebut, BPJS mengubah alur ini, pasien tidak lagi perlu dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh resep kacamata, cukup lewat dokter umum di FKTP saja.

Lalu, apa yang menjadi latarbelakang diberlakukannya perubahan alur penjaminan pelayanan kacamata ini  ?

Dalam laporan Utilisasi Pelayanan Kacamata di FKRTL tahun 2018, BPJS menyampaikan bahwa lebih dari 1.35 juta kasus yang dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan alat bantu kacamata selama kurun waktu 2018.

Dengan memotong alur pelayanan, BPJS mengasumsikan akan dapat menahan 1.35 juta lebih rujukan ke rumah sakit serta mencegah biaya CBGs atau pembayaran klaim ke rumah sakit lebih dari 390 milyar rupiah. 

RANAH KOMPETENSI

Pertanyaan kita ialah apakah dokter umum yang bekerja di FKTP memiliki kompetensi untuk menangani penyakit gangguan penglihatan (Kelainan Refraksi) seperti melakukan pemeriksaan , menegakkan diagnosis, menentukan lensa koreksi kacamata serta membuat resep kacamata  ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline