Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan harga elpiji dan tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam konferensi pers di Jakarta pada 28 Juni 2024.
Rincian Kenaikan Harga Elpiji
- Elpiji 3 Kg Tetap di harga Rp 13.000 (tidak ada kenaikan).
- Elpiji 5,5 Kg Naik Rp 3.000, dari Rp 91.000 menjadi Rp 94.000.
- Elpiji 12 Kg Naik Rp 4.000, dari Rp 190.000 menjadi Rp 194.000.
Kenaikan Tarif Listrik Non-Subsidi
- Golongan R1 (Rumah Tangga) Naik rata-rata 3,5%.
- Golongan R2 (Rumah Tangga Bisnis) Naik rata-rata 4,3%.
- Golongan I (Industri) Naik rata-rata 11%.
- Golongan S (Skala Besar) Naik rata-rata 11%.