Lihat ke Halaman Asli

Riki Tsan

Dokter Spesialis Mata

'Mengulik' Soal Kelalaian dan Pemidanaan Medik - Sebuah Pengantar

Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://id.wikipedia.org/wiki/Cesare_Lombroso

by dr.Riki Tsan,SpM ( mhs STHM MHKes-V)

Tahun 1981 terjadi sebuah peristiwa yang amat menggegerkan dunia kesehatan Indonesia.  

Dokter Rusmini Setyaningrum atau biasa dipanggil dr. Setyaningrum yang saat itu bekerja di sebuah puskesmas di Pati , Jawa Tengah,  menyuntikkan cairan antibiotik ke tubuh pasiennya untuk membantu mengatasi penyakitnya. Nahas, tanpa diduga pasien mengalami kejang kejang, pertolongan yang diberikan tidak membantu si pasien dan akhirnya  ia meninggal dunia.

Dokter Setyaningrum 'diseret' ke meja pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Di dalam persidangan, hakim memutuskan dr. Setyaningrum telah melakukan kejahatan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang didasarkan pada pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri Pati  serta kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Namun, dia dibebaskan oleh putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi yang menyatakan bahwa dakwaan  tersebut tidak terbukti.

Lebih dari 30 tahun kemudian,di sebuah rumah sakit di Manado, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani ( dr.Ayu ), dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian melakukan operasi Caesar terhadap pasien ibu Siska yang berada dalam keadaan gawat darurat. Bayinya selamat, tetapi si ibu meninggal dunia. Keluarga  pasien mengadukan ketiga dokter tersebut kepada aparat penegak hukum. Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan

Namun, di tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung memutuskan ketiganya bersalah  yang didasarkan pada pasal 365 KUHP, karena kelalaian mereka menyebabkan orang lain meninggal dunia. Para hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada dr. Ayu dan kedua rekan sejawatnya itu selama 10 bulan penjara.

Berdasarkan putusan tersebut terhadap ketiga dokter tersebut dilakukan penahanan seperti pelaku kejahatan kriminal.
Tim Kejagung menangkap dr.Ayu di tempat praktiknya dengan cara memborgolnya seperti layaknya seorang pembunuh, sedangkan dr. Hendri dan dr.Hendi dijemput paksa dan ditangkap  di rumah mereka masing masing

Peristiwa ini menimbulkan keresahan, berbagai protes, demonstrasi dan aksi solidaritas yang intinya menolak kriminalisasi terhadap dr. Ayu dan kawan kawan dari seluruh dokter di Indonesia pada  penghujung tahun 2013

Namun pada tanggal 7 Februari 2014, Majelis Peninjauan Kembali membebaskan dr. Ayu dan kawan kawan dengan amar putusan yang membatalkan kasasi  yang sebelumnya menghukum  mereka selama 10 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline