Lihat ke Halaman Asli

Diskriminasi Gender

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembagian peran, tidak akan menjadi masalah selama perempuan dan laki-laki diperlakukan secara adil, sesuai kebutuhannya dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin. Feminism dan maskulin di gunakan sebagai dasar untuk memperlakukan kedua jenis kelamin secara berbeda dan merugikan salah satu jenis kelamin, maka telah terjadi ketidaksetaraan gender. Manifestasi ketidaksetaraan gender telah terjadi di berbagai tingkatan, bidang dan mengakar  dari mulai keyakinan di setiap masing-masing orang, keluarga, hingga tingkatan Negara yang bersifat global. Salah satu ketidaksetaraan gender yang berkembang dalam masyarakat adalah bidang pendidikan.

Contoh kebijakan bias gender terjadi  di tingkat SMA. Dimana terdapat kebijakan, anak perempuan yang hamil (karena kecelakaan/diluar nikah) di keluarkan dari sekolah, sedangkan laki-laki yang menghamilinya tak kena sanksi apapun.

Selain itu, anak perempuan yang sudah menikah tidak diperbolehkan mengikuti atau melanjutkan pendidikan do SMP atau SMA. Hal itu merupakan bentuk ketidaksetaraan gender dalam pendidikan .

Pendidikan berkonsep keadilan gender, kemitrasejajaran yang harmonis antara perempuan dan laki-laki perlu di tumbuhkan untuk  menyikapi persoalan di atas. Masyarakat yang masih berfikir konvensional pun perlu di berikan wawasan lebih luas menyangkut kepentingan strategis  perempuan dan laki-laki.

Guna meminimalisir atau menghilangkan ketidaksetaraan gender, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak . mulai dari lingkungan keluarga seperti ayah maupun ibu harus mulai menanamkan kesetaraan dan keadilan gender dengan cara saling menghormati. Peran serta komite sekolah juga dibutuhkan dalam mewujudkan pendidikan peka gender. Adapin indikatornya, komite sekolah memberikan peluang yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan secara proposal. Pengambilan keputusan pun dilakukan secara demokratis tanpa diskriminasi gender. Dengan demikian informasi dan hak-hak bisa diperoleh secara seimbang dari hasil kegiatan di sekolah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline