Lihat ke Halaman Asli

Riba di Indonesia: Antara Hukum Positif, Fatwa Ulama, dan Realitas Sosial Ekonomi

Diperbarui: 4 Juli 2024   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.pexels.com

Riba, praktik pengambilan bunga atas pinjaman uang, merupakan isu kompleks dan multidimensi di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, agama, sosial ekonomi, dan budaya. Di satu sisi, hukum positif di Indonesia melegalkan bunga bank. Di sisi lain, fatwa ulama dan prinsip Islam secara tegas melarang riba. Realitas sosial ekonomi menunjukkan praktik riba marak terjadi, baik di sektor keuangan formal maupun informal. Artikel ini membahas riba di Indonesia secara mendalam, mulai dari definisi, sejarah, hukum positif, fatwa ulama, realitas sosial ekonomi, dampak riba, hingga upaya pencegahannya, dengan menyertakan data, contoh, dan analisis yang lebih komprehensif.

Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim memiliki hubungan erat antara agama dan kehidupan sehari-hari. Hal ini termasuk dalam aspek ekonomi, di mana riba menjadi salah satu isu krusial. Riba, praktik pengambilan bunga atas pinjaman uang, diharamkan dalam Islam. Namun, dalam praktiknya, riba masih marak terjadi di Indonesia, baik di sektor keuangan formal maupun informal. Fenomena ini memicu dilema bagi umat Islam di Indonesia yang terikat pada hukum positif negara dan tuntutan agama mereka.

Sejarah Riba di Indonesia

Praktik riba telah ada di Indonesia sejak zaman dahulu kala. Pada masa kerajaan Hindu-Buddha, riba sudah dikenal dan dipraktikkan dalam berbagai bentuk. Agama Islam yang dibawa ke Indonesia pada abad ke-7 M membawa ajaran tentang larangan riba. Namun, praktik riba masih terus berlangsung di masyarakat, meskipun dengan cara yang tersembunyi. Pada masa penjajahan Belanda, sistem keuangan kolonial yang berbasis bunga semakin memperkuat praktik riba di Indonesia.

Definisi dan Jenis-jenis Riba

Riba secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang berarti "tumbuh" atau "bertambah". Dalam konteks ekonomi, riba didefinisikan sebagai pengambilan keuntungan atau bunga atas pinjaman uang. Riba dikategorikan haram dalam Islam karena dianggap sebagai eksploitasi dan ketidakadilan terhadap peminjam.

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis riba yang dikategorikan haram, yaitu:

  • Riba Nasiah: Riba yang terjadi karena pengambilan bunga atas pinjaman uang.
  • Riba Fadl: Riba yang terjadi karena pertukaran barang ribawi yang tidak sama nilainya.
  • Riba Qardh: Riba yang terjadi karena penambahan nilai pinjaman yang disyaratkan di awal akad.
  • Riba Ju'alah: Riba yang terjadi karena pemberian hadiah kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas pinjamannya.

Hukum Positif dan Fatwa Ulama tentang Riba

Di Indonesia, terdapat dua sumber hukum utama yang mengatur tentang riba:

Hukum Positif:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1333 KUHPerdata mengatur tentang batas maksimum bunga yang dapat dikenakan atas pinjaman uang.
  • Undang-Undang Perbankan: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur besaran bunga bank.

Perlu dicatat bahwa meskipun hukum positif di Indonesia mengakui praktik pengambilan bunga atas pinjaman uang, namun terdapat batasan maksimum yang diperbolehkan. Batasan ini dimaksudkan untuk melindungi peminjam dari eksploitasi oleh pemberi pinjaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline