Lihat ke Halaman Asli

Rikho Afriyandi

Kaum Rebahan

Ulasan Singkat Buku Fatawie Quran

Diperbarui: 3 Mei 2020   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Buku ini adalah karya Muhammad Munawwir Ridhwan. Diterbitkan oleh Pustaka Zam-zam Kediri Jawa Timur yang bekerja sama dengan Lirboyo Press pada tahun 2017. Buku tersebut memiliki tebal xiv+202 halaman. Oh iya, setelah saya lihat-lihat, dan cek, buku ini tidak memiliki ISBN.

Seperti judulnya, buku ini membahas problematika yang berkaitan dengan Alquran. Problematika tersebut disusun berdasarkan bab, seperti thaharah (bersuci), shalat, mu'amalah, dan campuran. Penyelesaiannya dilakukan dengan format tanya jawab. Saya kira tentunya ini akan memudahkan.

Berikut saya akan menampilkan sedikit kutipan dari buku tersebut melalui masing-masing bab, yang kira-kira dapat memberikan gambaran mengenai buku tersebut, hehe:

Bab Thaharah: Tentang Sampul Mushaf

"Para Ulama sepakat bahwa bagi seorang yang hadats, kecil ataupun besar haram untuk menyentuh mushaf. Sama seperti halnya hukum mushaf adalah sampul mushaf yang masih menempel sebab sampul mushaf masih tercangkup dalam nama mushaf dan masuk dalam penjualannya. Sebagian ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang yang hadats besar untuk menyentum sampul mushaf dan bagian kosong dari mushaf. Ibnu Abidin berkata, "pendapat ini sesuai dengan qiyas dan pendapat yang mengharamkan lebih memuliakan Alquran sedang yang shahih adalah hukum haram' (hlm. 20).

Bab Sholat: Membalik Surat Saat Membaca

"Mayoritas Ulama menghukumi sunah membaca surat secara runtut seperti yang ada dalam mushaf, mereka semua menghukumi makruh membaca surat dengan terbalik, baik dalam sholat atau di luar sholat seperti membaca surah alam nasyrah kemudian baca wa Ad-Dhuha . Ibnu Mas'ud pernah ditanya tentang hal itu lantas Ibnu Mas'ud menjawab "membalik surat itu membalik hati". Sebagian Ulama memperbolehkan membalik surat jika untuk pembelajaran saja seperti mengajari anak kecil menghafal Alquran atau jika hanya untuk dzikir" (hlm. 61-62).

Bab Mu'amalah: Tentang Ijarah Membaca Alquran untuk Qubur

"Hukum menyewa orang untuk membacakan Alquran di pemakaman hukumnya sah" (hlm. 85).

Bab Campuran: Pas Baca Alquran Menguap

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline