Lihat ke Halaman Asli

Rika Sari

Mahasiswa

Pengertian, Perbedaan, Hubungan, dan Tujuan Ilmu Fiqih Hukum Islam dan Syariah

Diperbarui: 24 Mei 2021   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketahui perbedaan ilmu fiqh, hukum islam, dan syariah. | pexels

A. Pengertian hukum islam, syariah dan fiqih

   a. hukum islam 

hukum Islam digunakan istilah Syariah Islam, yaitu Seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT yang termaktub di dalam Al-Qur an dan Al-Sunnah. 

Dari sini dapat kita mengerti  bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Islam. 

Daud Ali mengatakan Hukum Islam adalah seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia denganTuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allah SWT.

Daru pengertian yang di sudah di uraikan di atas dapat kita simpulkan pengertian hukum islam adalah aturan-aturan yang berasal dari allah swt melalui perantara rasulnya, berupa hukum hukum yang bersifat qathi (syariah)  dan jugak bersifat dzani (fiqih). 

Hukum terbagi menjadi 2 bagian yaitu hukum takfili dan hukum, wad'i 

Bagian pertama yaitu hukum takfili dimana mengandung perintah: yaitu wajib dan sunnah

Larangan: yaitu haram dan makruh. 

Dan Pilihan: yaitu mubah boleh dikerjakan dan boleh di tinggalkan 

Bagian kedua yaitu hukum wad'i 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline