Lihat ke Halaman Asli

RIKA SAFITRINUR

Belajar selalu untuk menjadi yang terbaik

Pentingnya Perjanjian dalam Terbentuknya Kawasan Wisata Baru Paralayang di Desa Wonorejo Kabupaten Malang

Diperbarui: 15 April 2021   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Terbentuknya suatu kawasan wisata di suatu desa merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka mendongkrak pembangunan berkelanjuatan terkhusus desa. Kawasan wisata ataupun produk unggulan di pedesaan diperuntukkan untuk memperluas berbagai usaha ekonomi dengan bentuk kerjasama antara mitra. Hubungan mitra yang menjadi bagian dari pembangunan maupun membantu mengembangkan konsep ataupun menjadi pengarah didasari atas kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian secara tertulis. 

Dalam rangka melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi salah satunya mengabdi di masyarakat, tim pengabdian Universitas Negeri malang (UM) berkolaborasi membantu mengarahkan terbentuknya legalitas hukum  antara perhutani dan Desa Wonorejo, Kec. Singosari dengan fokus pembentukan destinasi wisata baru paralayang. Tim pengabdian ini berasal dari Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan serta Sejarah yaitu Dr. Didik Sukriono,S.H., M.Hum, Sudirman S.Pd,M, Dra.Yuliati, M.Hum dan beberapa mahasiswa Achmad Dicky Setyawan, Anisa Amalia Maisaroh dan Rika Safitri Nur Azizah untuk melakukan pendampingan di bulan April 2021 sampai beberapa bulan berikutnya.

Permasalahan yang hadir disana karena kurangnya pengetahuan pihak desa untuk membuat suatu hukum dalam artian perjanjian yang mengikat antara perhutani dan Desa wonorejo. Posisi lintas batas dalam kawasan paralayang nantinya melewati bagian perhutani. Untuk itu  yang menjadi kewajiban desa meminta izin sekaligus berkoordinasi menyusun perjanjian yang harus disepakati keduanya antara pihak perhutani dan Desa Wonorejo sendiri. Diharapkan hadirnya kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian mengikat tersebut mengurangi resiko terjadinya gugat menggugat atas kepemilikan kawasan wisata paralayang yang terbangun nantinya. 

Perjanjian termasuk  perbuatan hukum yang mengikat pihak berkecimpung didalamnya. Kesadaran dalam perbuatan hukum tersebut mengerucutkan atas kesepakatan sebagai dasar terwujudnya hubungan yang menundukkan hak dan kewajiban setiap pihak didalamnya. UM melalui tim pengabdian ini memberikan bantuan arahan berupa pendampingan bagi Desa Wonorejo agar kebutuhan hukum dalam pembentukan kawasan wisata dapat terbentuk dengan baik. Pengikatan diri Desa Wonorejo nantinya dengan pihak perhutani dapat melindungi hak dan kewajiban nantinya. 

Pengetahuan baru akan perbuatan hukum dalam bentuk perjanjian menjadi bekal dalam konteks pembentukan suatu destinasi wisata yang pastinya membutuhkan banyak mitra didalamnya. Konsep perjanjian yang terbentuk nantinya mempengaruhi kegiatan didalamnya tergantung hal apa yang disepakati antara pihak maupun beberapa pihak di dalamnya. Asas kebebasan berkontrak memberikan keleluasaan masyarakat membentuk suatu perjanjian dan dianggap sah menurut Undang-Undang hal ini dijelaskan dalam pasal 1338 KUH Perdata. Sahnya suatu perjanjian memiliki persyaratan yang harus terpenuhi yaitu  kecakapan membentuk suatu kontrak, timbulnya suatu kesepakatan untuk mengikatkan diri, atas suatu hal tertentu dan halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline