Lihat ke Halaman Asli

Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro Provinsi Lampung

Diperbarui: 11 Juli 2021   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: 

Rika Rikhmalia Putri

Mahasiswa Fakultas Hukum, Bisnis dan Ilmu Sosial 

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Revormasi birokrasi adalah perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara dan merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. 

Reformasi Birokrasi adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan suatu proses yang bertujuan untuk memberikan berbagai jenis layanan yang mengurusi segala hal yang diperlukan oleh masyarakat baik itu pemenuhan hak-hak sipil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia, kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi permasalahan itu sekaligus mampu menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih.

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro merupakan rencana teknis dan detail 8 (delapan) area perubahan birokrasi Pemerintah Kota Metro dalam kurun waktu empat tahun mendatang, dari tahun 2018 -- 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 -- 2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 55 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2015-2019; Peraturan Walikota Metro Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro Tahun 2018 -- 2021.

Maksud dari penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro 2018 -- 2021 adalah Sebagai pedoman dalam memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Metro agar dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, teritegrasi, melembaga dam berkelanjutan; dan tujuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Metro 2018 -- 2021 Merupakan upaya untuk mendokumentasikan praktik-praktik Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan, mengangkatnya menjadi bagian dari produk hukum daerah

Pemerintah Kota Metro terus berbenah dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui penyederhanaan prosedur, fasilitasi pelayanan di ruang publik, dan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, juga harus ada pengembangan kompetensi ASN terkait dengan penerapan pelayanan prima, penggunaan e-services sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pelayanan dan evaluasi terhadap fungsi kelembagaan pelayanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline