Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang Undang Perkawinan

Diperbarui: 21 Oktober 2022   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian perkawinan menurut Undang Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Kemudian pengertian politik hukum sendiri yaitu kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakkan hukum dalam rangka mencapai tujuan politik hukum yaitu tujuan sosial tertentu atau tujuan negara.

Setelah kita mengetahui pengertian perkawinan dan politik hukum diatas maka selanjutnya  kita akan membahas dinamika politik hukum dalam pembentukan Undang Undang perkawinan  No 1 Tahun 1974.

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan politik hukum yang terjadi sejak zaman Kolonial Belanda dan kemudian terjadi perubahan yang sangat signifikan ketika negara Republik Indonesia merdeka, karena pada zaman penjajah hukum yang diberlakukan harus disesuaikan dengan status golongan atau keturunan penduduk yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda saat itu .

Situasi politik yang mewarnai pembentukan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diamandemen oleh UU No. 3 tahun 2006 turut mewarnai kecenderungan dan arah kebijakan hukum negara yang bisa dilihat dari 3 aspek yakni:  aspek politik pembentukan hukum, aspek politik mengenai isi hukum (asas dan kaidah hukum), dan aspek politik penegakan hukum. Ketiga aspek tersebut telah membuat hukum Islam yang dipraktekkan masyarakat Muslim Indonesia mengalami konflik dengan aturan aturan legal formal lainya, bahkan antar pasal dalam satu aturan legal formal itu sendiri terjadi konflik dalam penerapanya.

Demikian juga jika dikaitkan dengan hukum adat dan hukum Islam. Beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama mengalami konflik dalam masyarakat Muslim Indonesia  karena hukum adat dan hukum Islam sebagai hukum yang hidup di masyqrakat juga termasuk dalam pengertian hukum material dan substantif. Hal ini bisa dilihat dari keberadaan KHI sebagai rujukan (hukum materi) bagi penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

 Berdasarkan beberapa aspek tersebut, maka bisa dikatakan bahwa upaya penerapan hukum Islam di Indonesia, terutama di bidang hukum keluarga, masih terikat dengan politik hukum penguasa yang tidak benar-benar secara utuh mendukung pemberlakuan hukum Islam yang sesuai dengan adat masharà'at Muslim Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline