Lihat ke Halaman Asli

Rizal HaikalFikri

Mahasiswa Pendidikan IPS di Universitas Negeri Semarang

Kurangnya Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Desa Kajar, Kabupaten Kudus

Diperbarui: 16 Juli 2021   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber foto: nasional.tempo.co

Sumber daya air adalah sumber daya alam yang sangat berpotensi dan bermanfaat untuk menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, sumber daya air juga merupakan sumber dari kehidupan di bumi dan akan terus menerus meningkat akan kebutuhannya. Sumber daya air dalam dunia pertanian memiliki peran penting karena air adalah kebutuhan utama bagi tanaman. Sumber daya air memiliki peran penting dalam bidang pertanian, seperti contoh pertanian di Indonesia yang kebanyakan masih menggunakan saluran irigasi yang bersumber dari aliran sungai atau sumber mata air lainnya untuk melakukan pengairannya. Maka dari itu, kualitas dan kuantitas air dari saluran irigasi yang baik akan menjadi hal yang penting untuk menjadikan proses bertani berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal.

Seiring berkembangnya zaman, sumber daya air ini diekploitasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan sumber air tersebut menjadi terancam dan mengalami kelangkaan. Faktor yang menyebabkan kelangkaan sumber daya air ini kebanyakan dari faktor manusia, mulai dari eksploitasi sumber daya air, tidak meratanya distribusi air, adanya industri air minum kemasan, hingga pemerintah yang memberi kebijakan yang tidak jelas dalam pengelolaan dan penguasaan sumber daya air. Contoh yang kebanyakan ada di Indonesia adalah adanya eksploitasi sumber air (irigasi) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan terancam keberadaannya atau bahkan langka dan akhirnya para petani pun akan terkena imbasnya. Selain eksploitasi yang berlebihan, adanya permasalahan sumber daya air yang lain seperti kurangnya pemerataan dalam pendistribusian air yang berakibat sumber daya tersebut langka.

Kedua peristiwa tersebut selalu terjadi di Indonesia dan sampai saat ini pemerintah tak kunjung memiliki solusi yang tepat untuk menyelesaikannya. Seperti contoh yang terjadi di Desa Kajar, Kabupaten Kudus, di desa tersebut terdapat konflik sumber daya air yang sudah terjadi sejak 2000 hingga sekarang konflik tersebut tak kunjung selesai. Hal yang melatarbelakangi konflik tersebut yaitu bertambah banyaknya para pengusaha air minum yang mengeksploitasi air secara besar-besaran dan berujung sumber air tersebut dijual oleh pengusaha, sehingga menyebabkan terancam dan langkanya sumber daya air tersebut yang berimbas kepada petani yang sekarang kesulitan untuk mendapatkan air untuk mengairi sawahnya. Konflik tersebut memunculkan adanya ketidakadilan sosial yang dilakukan oleh pengusaha tersebut dalam mengeksploitasi sumber daya tersebut.

Para pengusaha tersebut sangat menyalahi sila kelima pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sudah jelas bahwa salah satu nilai yang terkandung pada sila kelima pancasila yaitu larangan untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang mengakibatkan orang lain menderita dan tidak sejahtera karena dampaknya. Padahal jelas di UUD 1945 mengatakan bahwa ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3). Dalam hal ini, seharusnya keadilan sosial dalam pemerataan sumber daya air harus tetap dijalankan, karena sebagai sesama manusia seharusnya tidak melupakan orang lain yang juga memiliki hak untuk mendapatkan sumber daya yang baik.

Beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi untuk konflik sumber daya air di Desa Kajar tersebut sudah dilakukan melalui pendekatan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi, tetapi sampai sekarang upaya pemerintah tersebut masih belum menemukan titik terang. Upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus adalah dengan menciptakan peraturan yang tegas tentang ijin usaha di daerah yang memiliki sumber daya air serta memberikan sanksi dan tindakan yang tegas kepada pengusaha yang masih melakukan eksploitasi yang berlebihan. Penciptaan peraturan tersebut harus melibatkan masyarakat dalam perumusannya, supaya peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah dapat sesuai dengan tujuannya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Pancasila juga bisa digunakan untuk menjadi landasan hukum tentang hak menguasai negara atas sumber daya air yang nantinya harus ditekankan tentan pengelolaan sumber daya air agar tidak semena-mena menindas golongan menengah kebawah yang lemah secara sosial dan ekonomis

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus seharusnya lebih memperhatikan akan keadilan terhadap sumber daya air ini, karena keadilan terhadap akses ketersediaan air bersih merupakan merupakan bentuk keadilan sosial bukan keadilan individual. Pemerintah Kabupaten Kudus juga harus bersikap tegas dalam menjalankan perannya sebagai pihak yang harus dapat menyelesaikan masalah tersebut dan tidak pilih kasih terhadap pengusaha manapun. Pemerintah Kabupaten Kudus juga dalam hal mengelola dan mengatur sumber daya air harus melakukan kerja sama dengan semua pihak yang memilki kepentingan terkait, karena dengan adanya kerja sama tersebut akan dapat mudah untuk menyelesaikan konflik-konflik, seperti dengan cara musyawarah antar pihak yang bekerja sama tersebut. Kerja sama antar pihak tersebut juga bisa digunakan untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bermusyawarah untuk bersama-sama dalam mengatasi berbagai permasalahan dan konflik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline