Setiap perusahaan pasti berusaha untuk mencapai laba yang optimal. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu cara untuk menaikkan volume penjualan adalah melalui penjualan konsinyasi.
Apa sih penjualan konsinyasi itu?
Konsinyasi adalah penjualan dengan cara pemilik barang menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang telah diatur dalam perjanjian. Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi adalah;
1 .Pengamanat (Consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Consignor tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komisioner. Bagi consignor, barang yang dititipkan kepada pihak lain tersebut disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out). Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran.
2 .Komisioner (Consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang. Bagi pihak Consignee, barang-barang titipan disebut dengan barang-barang komisi (consignment in). Komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak perlu menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).
Karakteristik Penjualan Konsinyasi
Karakteristik dari penjualan konsinyasi yang sekaligus juga merupakan pembeda perlakuan akuntansi dengan transaksi penjualan yaitu:
a) Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat, dan tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
b) Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak menimbulkan adanya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang tersebut telah terjual.
c) Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
d) Komisioner mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu.
Sebaiknya kontrak perjanjian antara pengamanat (consignor) dan komisioner (consignee) harus dibuat terlebih dahulu pada pelaksanaan penjualan konsinyasi. Isi dari perjanjian tersebut biasanya terdiri dari beban-beban yang dikeluarkan oleh komisioner (consignee) yang ditanggung oleh pengamanat (consignor), kebijakan harga jual dan syarat kredit, komisi untuk komisioner (consignee) dan laporan pertanggungjawaban komisoner (consignee) kepada pengamanat (cosignor) atas barang-barang yang sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.
Akuntansi Penjualan Konsinyasi
Metode pencatatan akuntansi yang dapat digunakan oleh pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) ada dua , yaitu:
1. Metode Terpisah
Dalam metode terpisah laba atau rugi dari penjualan konsinyasi disajikan secara terpisah dengan laba atau rugi penjualan biasa dan penjualan lainnya. Hal ini bertujuan agar pada akhir periode dapat diketahui berapa laba atau rugi yang diperoleh dari masing-masing penjualan konsinyasi dan penjualan lainnya. Untuk memisahkan tersebut maka pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kegiatan komisioner juga harus dipisahkan . Alat yang digunakan untuk mengumpulkan pendapatan dan biaya tersebut adalah rekening Barang Komisi. Rekening ini akan didebit dengan biaya yang berhubungan dengan barang komisi dan dikredit dengan pendapatan yang berhubungan dengan barang komisi.
a) Akuntansi oleh Pengamanat (Consignor)