Proses sertifikasi guru merupakan program mulia pemerintah agar para guru memiliki kompetensi yang tinggi. Harapannya, mutu pendidikan akan meningkat setelah guru mendapat sertifikat sebagai pendidik.
Program sertifikasi ini juga menjadi syarat agar guru mendapat tunjangan yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perlu diketahui, program sertifikasi dilaksanakan sudah sejak lama. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Seperti ditulis dalam buku berjudul "Satu Dekade Sertifikasi Buku" (2020), program sertifikasi guru diharapkan tuntas 10 tahun sejak peraturan diundangkan, atau tahun 2015. Dalam hal ini yang dimaksud adalah program sertifikasi untuk mereka yang sudah menjadi guru.
Nyatanya kini sudah 2022, ternyata masih banyak guru yang belum lulus sertifikasi. Menurut data Kemendikbudristek masih ada 1,6 juta guru yang belum lulus sertifikasi. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril kepada wartawan, 29 Agustus 2022 lewat zoom.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan pada semester ganjil 2022/ 2023 jumlah total guru mencapai 4.095.896 orang. Artinya masih banyak guru yang belum memiliki sertifikasi.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 15 menyebutkan; "Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian".
Tapi ketika program sertifikasi akan dilaksanakan pada 2005, saat itu belum ada PPG. Karen itu, ketika program ini diluncurkan muncul
Perdebatan apakah semua guru akan ikut pendidikan untuk mendapatkan sertifikat?
Jika cara itu dilaksanakan, maka akan terjadi kekurangan guru di sekolah. Hal itu terjadi karena guru ramai-ramai ikut pendidikan.