Lihat ke Halaman Asli

Kerjasama Bisnis Pertanian Menggunakan Akad Muzara'ah Dan Akad Musaqah

Diperbarui: 25 Oktober 2024   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Rifa Azzahra, Rihadatul Aesyi

Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

Akad muzara'ah adalah akad kerjasama antara pemilik tanah dengan penggarap untuk mengelola lahan pertanian. Pemilik tanah memberikan lahannya untuk digarap oleh petani, sementara keuntungan atau hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Adapun kosnep dasar kerjasama bisnis pertanian dengan akad muzara'ah:

  • Kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap: dalam akad muzaraah, pemilik lahan memberikan hak kepada penggarap untuk mengelola tanah pertanian. Penggarap melakukan seluruh kegiatan nya mulai merawat, menanam, dan memanen.
  • Pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan: hasil panen dari lahan dibagi antara pemilik lahan dan penggarap sesuai dengan kesepakatan awal. Contohnya, 50:50 atau sesuai kesepakatan.
  • Prinsip keadilan dan transparasi: Pembagian hasil harus adil dan transparan. Tidak ada pihak yang boleh mengambil keuntungan secara sepihak, dan semua ketentuan harus dijelaskan di awal akad.
  • Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak: Pemilik lahan hanya menyediakan tanah, sedangkan penggarap bertanggung jawab penuh untuk mengolah tanah hingga menghasilkan panen.
  • Tanpa Biaya Tambahan: Penggarap tidak dikenakan biaya sewa atau pembayaran lainnya selain pembagian hasil panen yang disepakati.

Ada juga syarat dan rukun serta mekanisme dalam bekerjasama bisnis pertanian menggunakan akad muzaraah. Untuk syarat dari akad muzaraah dalam berbisnis sebagian bisa dibilang sama dengan konsep dasar seperti pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan awal, kedua belah pihak sepakat sukarela, dan yg terakhir tugas nya harus jelas. Dan rukun dari kerjasama bisnis pertanian menggunakan akad muzaraah adalah pemilik, penggarap, lahan, ijab dan qabul (kesepakatan), pembagian hasil. Mekanismenya adalah pemilik menyerahkan lahan, penggarap menanam, dan yg terakhir pembagian hasil panen. 

Akad musaqah adalah akad kerjasama dalam pemeliharaan kebun atau pohon-pohon (misalnya kebun kurma atau anggur) di mana penggarap bertanggung jawab atas penyiraman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman, sementara hasil panen dibagi sesuai kesepakatan antara pemilik kebun dan penggarap. 

Konsep dasar dari akad musaqah: 

  • Pemeliharaan kebun: Fokus akad musaqah adalah pemeliharaan tanaman, bukan penggarapan tanah.
  • Pembagian hasil: Hasil panen dari kebun dibagi secara proporsional antara pemilik kebun dan penggarap sesuai kesepakatan.

Ada juga syarat kerjasama bisnis pertanian menggunakan akad musaqah adalah tanaman harus sudah ada, pembagian hasil yg disepakati di awal, tidak ada biaya tambahan. Adapun rukun kerjasama bisnis pertanian menggunakan akad musaqah yaitu adanya pihak yg berakad, objek akad, ijab dan qabul, pembagian hasil panen. Mekanisme dari akad musaqah yaitu pemilik kebun memberikan kebun, penggarap merawat tanaman, pembagian hasil panen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline