Judulnya saya kira biasa aja, tapi bisa jadi menarik kalau kita bahas agak detail, ya tidak perlu terlalu detail juga sih sebenernya.
Korupsi di Negeri kesayangan ini saya rasa bisa disebut sebagai "Fenomena". Namun seiring dengan perkembangan Demokrasi yang lebih baik, kita semakin tidak asing dengan istilah Fenomena Korupsi tersebut kemudian menjadi hal biasa dan menjadi makanan ringan sehari-hari yang bikin mual dan muntah.
Artinya Korupsi di Indonesia ini bukan hal yang wah, melainkan hal yang wajar sebab pemberitaanya hampir selalu ada tiap hari. Jika biasanya kita memaknai "Fenomena" sebagai seseuatu yang "wah", kali ini, karna saking lumrahnya, Fenomena tersebut kemudian mejadi hal yang sangat wajar. Tapi tetap akan saya tulis sebagai "Sebuah Fenomena".
Indonesia menjadi negara muslim terbesar di Dunia, tentu saja ini adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi kita khususnya orang Islam (Meskipun kadang sering terjadi gesekan antar suku dan agama yang bisa saja negeri ini terserai berai). Karna mayoritas penduduknya adalah seorang muslim, maka Posisi, Kedudukan atau jabatan strategis di Pemerintahannyapun hampir 80% lebih diisi oleh orang-orang yang beragama Islam.
Namun sebelum masuk kedalam pembahasan, saya perlu ingatkan kepada para pembaca yang budiman semua, Artikel tidak ditulis untuk menyudutkan kelompok atau agama tertentu tidak juga bermaksud menghina (merendahkan) agama tertentu, namun dijadikan sebagai bahan evaluasi kita selaku umat beragama, khususnya bagi agama-agama yang melarang keras terhadap tindakan-tindakan yang merugikan orang banyak, misalnya seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotism.
Korupsi dalam perspektif Islam tentu saja dilarang keras, bahasan menyoal korupsi dalam Islam setidaknya dibagi kedalam beberapa Istilah yang bisa digunakan sebagai Pijakan, misalnya dalam dimensi Suap, Islam menyebut dengan Istilah lain yakni Risywah (Rasuah), termasuk dalam kelompok dosa-dosa besar yang dilaknat oleh Allah.
Kemudian pencurian, istilah yang dikenalkan dalam hukum Islam untuk kasus ini adalah Saraqah (Pencurian) dan juga al-Gasysy (Penipuan) yang juga menjadi kelompok dosa besar yang dilaknat oleh Gusti Allah. dan cukup banyak ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menjelaskan tentang larangan Korupsi dkk, misalnya seperti dalam surat an-Nisa: 58 tentang perintah menunaikan amanat kepada yang berhak, QS. Al-Baqarah: 188, QS. Ali Imran: 130, Q.S Al-Anfal Ayat 27, Q.S Al-Muminun Ayat 8 dan Hadits nabi serta beberapa fatwa Ulama terdahulu.
Dalil-dalil tersebut menunjukan bagaiamana Islam secara tegas menolak tindakan Korupsi dan Nepotisme serta tidakan yang merugikan kemashlatan umat, dan ganjaran atas tidakana tersebut adalah siksa yang amat pedih di Akhirat kelak.
Namun, ada yang menarik jika kita berani sedikit membahas kedudukan dosa atau tingkatan-tingkatan dosa besar dalam Islam serta bagaimana ampunan Allah terhadap dosa-dosa tersebut berdasarkan rujukan dan dalil-dalil yang menjelaskan soal tersebut. Sesuai dengan judul tuisan ini, bagaimana letak perbedaan antara dosa melakukan Korupsi dengan dosa melakukan Pesugihan.
Pertama kita harus sepakati istilah Pesugihan sebelum menentukan posisi hukumnya, Pesugihan yang saya maksudkan adalah pesugihan yang dilakukan oleh seseorang untuk mendatangkan harta dan kekayaan secara instan dengan melakukan ritual-ritual yang termasuk dalam kategori tindakan "Menyekutukan Allah" (Syirik). Orang yang melakukan atau menyekutukan Allah disebut dengan istilah "Musyrik".
Pelaku Syirik dalam Islam menempati tangga pertama kelompok dosa besar. Dosa syirik beberapakali lebih besar dosanya dengan dosa-dosa yang lain seperti misalnya membunuh, mencuri, berzinah dan bentuk memaksiatan lainya.