Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus Covid-19 pada Senin 2 Maret 2020. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan terdapat dua orang Indonesia positif terjangkit Virus Corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun (dikutip dari news.detik.com). Maka telah genap 1 tahun lamanya Pandemi Covid-19 mewabah di ibu pertiwi.
Upaya pemerintah guna meminimalisir penyebaran virus tersebut ialah dengan menerapkan work from home agar mengatur seluruh kegiatan masyarakat untuk tidak diperkenankan keluar rumah jika bukan hal yang mendesak, hingga menerapkan protokol kesehatan seperti Physical distancing, selalu mencuci tangan dan selalu menggunakan masker jika bepergian keluar rumah, protokol tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Ketentuan ini ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan ketentuan pelaksana pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sejak penetapan New Normal oleh pemerintah pusat, upaya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam menyesuaikan hal ini ialah dengan menetapkan Peraturan Rektor Nomor: 010/PR-UMY/VIII/2020 tentang Protokol Kedatangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dari Luar D.I. Yogyakarta ke D.I. Yogyakarta pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 009/PR-UMY/VIII/2020 tentang Protokol Kesehatan Selama di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Upaya-upaya dalam meminimalisir penyebaran virus tersebut ialah sebagai berikut :
A. Penerapan protokol kedatangan mahasiswa UMY dari luar D.I. Yogyakarta ke D.I. Yogyakarta selama masa pandemi
Sebagai upaya penyesuaian new normal (tatanan kenormalan baru) pada masa pandemi, maka Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menerapkan suatu sistem pendataan mahasiswa yang datang dari luar D.I. Yogyakarta untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat taupun sesama mahasiswa/wi lainnya. Protokol yang diterapkan mahasiswa/wi ialah wajib melaporkan kedatangannya minimal 2 hari sebelum menuju ke D.I. Yogyakarta dengan mengisi google form yang telah tersedia di KRS masing-masing mahasiswa/wi, lalu mahasiswa menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan daerah asal yang memberikan ketetapan bahwa mahasiswa/wi yang bersangkutan benar-benar sehat. Melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari, jika mahasiswa/wi telah tiba dengan memenuhi segala persyaratan kedatangan, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari di hunian yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Rektor Nomor: 010/PR-UMY/VIII/2020 tentang Protokol Kedatangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dari Luar D.I. Yogyakarta ke D.I. Yogyakarta pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
B. Penerapan protokol kesehatan selama di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada masa pandemi Covid-19
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan secara tepat sebagai langkah mitigasi dalam penyebaran dan penularan Virus Covid-19, hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 009/PR-UMY/VIII/2020 tentang Protokol Kesehatan Selama di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Ketetapan yang solutif meminimalisir penyebaran virus tersebut ialah dengan mewajibkan setiap orang yang masuk lingkungan kampus UMY untuk senantiasa menggunakan masker dan hanya diperboleh kan melepasnya pada saat makan, minum dan wudhu, lalu yang kedua setiap orang yang hendak memasuki gedung dalam lingkungan UMY wajib melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun pada washtafel yang telah tersedia disetiap depan pintu masuk gedung, yang ketiga setiap orang yang ingin memasuki lingkungan kampus UMY dan gedung akan di cek suhu tubuhnya terlebih dahulu agar dapat diperbolehkan memasuki area kampus dan gedung tersebut oleh tim penegakan protokol kesehatan UMY jika suhu yang bersangkutan menvapai 37,5 derajat Celsius maka tidak diperkenankan memasuki wilayah kampus dan gedung lalu diwajibkan untuk pulang. Pengegakan yang keempat ialah setiap orang wajib menerapkan etika batuk dan bersih sesuai standar dari WHO, dilarang membuat suatu kerumunan dan setiap meja maksimal 4 orang, dilarang bersentuhan fisik termasuk berjabat tangan, dan dilarang menyentuh benda atau permukaan yang sering disentuh banyak orang. Apabila terdapat pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk mahasiswa dan pegawai lalu sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 (Seratur ribu rupiah) untuk pejabat struktural.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah berhasil melaksanakan upaya percepatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 hingga saat ini, dan tidak hentinya selalu berinovasi dalam upaya pencegahan virus tersebut. Hal ini dapat berdampak positif bagi seluruh civitas akademika UMY baik itu mahasiswa/wi, tenaga pendidik, dan dosen. Maka tidak ada alasan lagi jika UMY dikatakan lemah dalam penerapan pencegahan penyebaran virus Covid-19, karena segala aspek telah diterapkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam eraktifitas di lingkungan kampus UMY.
Nama Penulis : Muh Rifqi Dharma G.M. Satar
NIM : 20170610191
Fakultas : Hukum/Prodi Ilmu Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H