Lihat ke Halaman Asli

Rifqi Maulana

Pembelajar

Demi Wibawa Organisasi dan Perlindungan Terhadap Advokat, PERADI Harus Bersatu

Diperbarui: 24 Oktober 2021   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Ketua Umum PERADI SAI Jhon SE Panggabean, S.H., M.H./Foto:dok.pribadi

"Sudah saatnya para Advokat dan seluruh pengurus PERADI mendorong agar PERADI segera bersatu demi wibawa organisasi dan perlindungan Advokat serta mengembalikan marwah Advokat dan Organisasi Advokat di Indonesia."

Oleh: Jhon SE Panggabean, S.H., M.H.

Sebelumnya para Advokat sudah lama menginginkan adanya Undang-Undang Tentang Advokat yang bertujuan agar Advokat dan Organisasi Advokat mengurus sendiri rumah tangganya tanpa adanya intervensi dari Pemerintah. Sehingga Organisasi Advokat yang melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan Pengangkatan serta Pengawasan dan Pemberhentian serta hal lainnya yang berkaitan dengan Advokat.

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) sejak tanggal 5 April 2003, dimana dalam Pasal 32 ayat 4 menentukan bahwa dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya UU Advokat, Organisasi Advokat telah terbentuk. Sebelum terbentuknya organisasi Advokat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat tersebut, maka Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang terdiri dari 8 (delapan) organisasi selaku pendiri Organisasi Advokat yang dimaksud dalam UU Advokat mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang ditentukan dalam UU Advokat, termasuk verifikasi untuk menentukan nama dan jumlah Advokat. Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan, "Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik dan Konsultan yang telah diangkat pada saat undang-undang ini berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Sebagai bagian dari proses verifikasi dibentuklah sistem penomoran keanggotan Advokat dan kepada yang lolos persyaratan verifikasi diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dimana sebelum berlakunya UU Advokat KTPA diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi. Kemudian pada tanggal 7 April 2005 terbentuklah Organisasi Advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Advokat tersebut, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Di awal perjalanannya, PERADI mendapatkan respon positif baik dari masyarakat maupun lembaga-lembaga penegak hukum yakni Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian bahkan lembaga Pemerintah. Awalnya selama 1 (satu) dasawarsa dapat dirasakan penghargaan terhadap peranan dan kedudukan serta wibawa Advokat dan Organisasi Advokat. Salah satu bentuk penghargaan dari Lembaga Penegak Hukum saat itu adalah apabila ada pemanggilan dari Penyidik terhadap seorang Advokat baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, maka Penyidik akan memanggil Advokat tersebut melalui Organisasi PERADI. Penyidik terlebih dahulu menyurati organisasi PERADI baik melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ataupun Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan memberikan resume singkat peristiwa yang menyebabkan Advokat yang bersangkutan dipanggil. Kemudian PERADI akan mengundang Advokat yang bersangkutan untuk konfirmasi tentang pemanggilan oleh penyidik tersebut. Apabila hasil konfirmasi oleh organisasi ternyata pemanggilan adalah berkaitan dengan menjalankan tugas profesi Advokat, maka organisasi PERADI akan menyurati Penyidik dan memberikan rekomendasi bahwa ternyata pemanggilan Penyidik terhadap Advokat tersebut adalah sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya. Maka Advokat tersebut tidak layak untuk dijadikan saksi apalagi tersangka dalam rangka menjalankan tugas profesinya, sesuai dan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan MK nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan : "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan".

Atas rekomendasi PERADI tersebut, maka Penyidik akan menghentikan pemanggilan atau tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Advokat tersebut. Namun sebaliknya apabila peristiwa yang disangkakan tersebut ternyata tidak berkaitan dalam rangka mejalankan tugas profesinya, maka organisasi PERADI akan menghadapkan Advokat tersebut untuk diperiksa dan mempersilahkan Penyidik untuk memprosesnya.

Hal ini adalah merupakan salah satu contoh wibawa Organisasi Advokat yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak Imunitas Advokat sesuai dengan UU Advokat, dan proses pemanggilan tersebut juga merupakan implementasi UU Advokat dan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan organisasi Advokat PERADI berkaitan dengan pemanggilan Advokat.
Namun setelah pecahnya PERADI menjadi 3 (tiga), dan berakhirnya MoU antara Kapolri dengan PERADI, maka dalam praktiknya sejak tahun 2016 hingga saat ini, jika ada Advokat yang hendak dipanggil oleh Penyidik baik selaku saksi maupun tersangka atas adanya dugaan tersangkut peristiwa pidana berdasarkan laporan oleh masyarakat atau mantan kliennya maupun sesama Advokat, maka pemanggilan Advokat tersebut secara umum telah langsung ditujukan kepada yang bersangkutan.

Sehingga saat ini tidak ada lagi proteksi awal dari organisasi atau perlindungan organisasi terhadap Advokat berkaitan hak imunitas. Berdasarkan fakta, sudah ada beberapa Advokat yang dipanggil baik selaku saksi ataupun tersangka tanpa melalui atau sepengetahuan organisasi. Belum lama ini telah terjadi ada Advokat yang diproses Penyidik sehubungan dengan laporan sesama Advokat (koleganya) dan perkara tersebut sampai P-21 bahkan disidangkan. Padahal peristiwa yang didakwakan merupakan peristiwa yang berhubungan dengan sesama Advokat dalam menjalankan profesinya, dimana seyogyanya perkara tersebut tidaklah seharusnya diproses secara hukum apabila pemanggilan melalui organisasi. Sekalipun akhirnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Advokat tersebut, Majelis hakim menerima keberatan dari Terdakwa/Penasihat hukum dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili serta membebaskan terdakwa dari penahanan kota, namun hal ini sudah menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya yang seyogyanya tidak perlu terjadi.

Bahkan baru-baru ini terjadi, Advokat Sudarmono dijemput tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai mengikuti persidangan. Ternyata penjemputannya adalah untuk melaksanakan vonis Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni 3 tahun  6 bulan penjara terhadap Advokat Sudarmono dan rekannya. Perkara ini sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya yakni melakukan pengaduan terhadap seorang Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik sesuai dan berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan kliennya. Advokat dan Organisasi Advokat tentu menghargai putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, namun karena peristiwa tersebut adalah atas pengaduan berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Advokat, maka putusan tersebut bisa jadi preseden buruk bagi seluruh Advokat yang menjalankan tugasnya. Sehingga terhadap putusan tersebut harus dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan Organisasi Advokat, terutama dimana Advokat Sudarmono Cs bernaung haruslah memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap Advokat sebagai kuasa pengadu yang dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan sehubungan dengan surat pengaduannya.

Tentang pemanggilan terhadap Advokat, Ketua Umum PERADI SAI Dr.Juniver Girsang, S.H.M.H., juga sudah pernah membicarakan hal ini kepada Kapolri yang sebelumnya. Namun justru timbul pertanyaan, kepada PERADI mana Kapolri membuat perpanjangan MoU tersebut?. Itulah alasannya sehingga MoU tidak diperpanjang lagi. Dengan keadaan pecahnya PERADI dan banyaknya Organisasi Advokat yang hingga saat ini lebih dari 30 (tiga puluh), tentu apabila diterapkan pemanggilan melalui organisasi, Penyidik pastilah kesulitan untuk memanggil seorang Advokat. Kepada PERADI yang mana atau organisasi mana panggilan ditujukan dan Advokat yang bersangkutan bernaung di organisasi mana?. Keadaan ini jelas merupakan salah satu alasan yang sangat urgent agar PERADI harus segera bersatu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline