Fenomena penggabungan media tradisional dengan media online, atau fenomena yang biasa disebut dengan "media convergence", telah mengubah secara radikal seluruh sistem penyajian berita kepada publik. Selanjutnya perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dengan sendirinya akan berubah. Pada dasarnya media massa adalah salah satu atau lebih alat yang digunakan oleh masyarakat untuk mengumpulkan informasi tentang politik, kehidupan sehari-hari, kesehatan, dan berita terkini yang sedang ramai diperbincangkan. Dalam hal ini, kita dapat merefleksikan fungsi media sebagai jendela dimana media dipandang sebagai jendela yang memungkinkan penonton untuk melihat apa yang terjadi disana. Media adalah cara untuk melihat peristiwa lain (yang tidak dapat kita lihat).
Dengan fungsi media yang demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa publik atau publik akan selalu menggunakan media tersebut untuk melihat apa yang terjadi dan apakah peristiwa tersebut berdampak pada dirinya. Media massa memiliki kekuatan yang penting dalam kehidupan sehari-hari, dan memang harus memiliki kekuatan yang penting. Dengan pernyataan pentingnya media dalam kehidupan sehari-hari maka media juga dapat memainkan peran yang sangat penting dalam tingkah laku dan kebiasaan orang-orang yang mengikuti media. Media online atau offline.
Tanpa terkecuali profesi jurnalis juga akan mendapatkan keuntungan yang besar dari keberadaan media sosial, karena peran jurnalistik tidak bisa dibedakan dari peran media sosial. Dari media massa tradisional (seperti koran, majalah, tabloid) hingga media massa kontemporer (seperti koran elektronik dan Facebook), jurnalistik menuntut media tersebut menjadi wadah untuk menyebarkan informasi yang terkandung dalam berita. Dalam perkembangannya saat ini, media massa memiliki keanekaragaman yang semakin beragam. Keberadaan internet semakin memperkuat pandangan bahwa media (dalam hal ini media online) dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia, termasuk pers.
Selain sebagai sarana penyebaran informasi, media sosial jenis ini juga dimanfaatkan oleh wartawan sebagai rujukan atau sumber berita. Dari hasil survei yang dilakukan oleh sebuah organisasi di Amerika Serikat terhadap 500 jurnalis di 15 negara / wilayah, terlihat sebanyak 47% masyarakat menggunakan media sosial sebagai sumber berita. 30% orang menggunakan Facebook.
Jurnalistik secara harfiah diartikan ewartawanan atau kepedulian. Kata dasarnya junal journal) artinya laporan atau catatan, Maka jurnalistik dapat diartikan sebagai proses "aktivitas" atau "kegiatan" mencari, mengumpulkan, menyusun, mengolah / menulis, mengedit, menyajikan, dan menyebarluaskan berita kepada khalayak melalui saluran media massa (Suryawati, 2011:4).
Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Bab I, ayat 4 : Wartawan adalah orang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, siapa pun yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan warta atau berita, bisa disebut wartawan, baik mereka yang bekerja pada surat kabar, majalah, radio, televisi, film maupun kantor berita.Wartawan akan tertarik dengan peristiwa yang mengandung nilai berita. Seorang wartawan dalam meliput dan menulis berita tidak boleh memihak, tapi harus berlaku adil dan memberi kesempatan yang sama dalam pemberitaan kepada semua sumber berita. Cara pemberitaan yang dibuat wartawan dan sumber berita yang akan dijadikan relasi kerja sudah diatur dalam kode etik jurnalisitik pada Bab II (pasal 5 s/d pasal 9) dan Bab III (pasal 10 s/d pasal 15).Ada beberapa persyaratan agar kode etik itu bisa berfungsi (Bertens, 2000 : 282) :
1.Kode etik itu dibuat oleh profesi itu sendiri. Kode etik tidak akan efektif bila merupakan hasil dari pemerintah atau dari organisasi lain karena tidak ada aspek penjiwaan dari profesi itu sendiri.
2.Kode etik harus merupakan pengaturan diri (self regulation) dari profesi itu sendiri. Dengan membuat kode etik maka akan menetapkan hitam atas putih niatnya mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki.
3.Pelaksanaannya harus diawasi terus-menerus. Kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Kasus-kasus ini akan dinilai dan ditindak oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Media sosial bisa merupakan sarana yang dapat dikatakan efektif yang dapat dikatakan paling cepat dalam mendapatkan data, dengan adanya media sosial jurnalis bisa mendapatkan sumber berita yang dianggap kompeten tanpa harus terjun ke lapangan langsung dalam pencarian ide berita. Melalui media sosial, wartawan mudah mendapatkan ide peliputan dan fenomena yang sedang ramai dan dibutuhkan masyarakat. Informasi mengenai berita yang telah terbit/disiarkan ataupun yang akan diangkat sebagai topik berita biasanya bisa didapatkan jurnalis dari berbagai sumber termasuk dari media online. Keuntungan atau manfaat media sosial yang dapat dijadikan sumber informasi awal atau ide pencarian berita. Manfaat media sosial untuk mengetahui isu yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat yang bisa diperdalam di pemberitaan.
Wartawan sebagai profesi yang sangat membutuhkan media sosial harus menguasai teknologi karena dengan penguasaan teknologi ini dapat mempermudah setiap pekerjaan yang dilakukan wartawan. Pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi dalam tugas jurnalistik dikarenakan keuntungan yang jurnalis dapatkan dari perkembangan teknologi yang satu ini. Media sosial mempunyai kecepatan informasi media sosial sering melampaui kecepatan info liputan dari kantor, selain itu juga media sosial dijadikan sarana informasi yang kemudian saya kembangkan isunya di lapangan.