Lihat ke Halaman Asli

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Penyebab, Dampak, dan Solusi

Diperbarui: 24 Mei 2024   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang serius yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dalam hubungan interpersonal, terutama di lingkungan rumah tangga. Ini mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, mental, seksual, dan ekonomi yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya.

Siapa saja bisa jadi pelaku KDRT, baik suami maupun istri. Hal yang yang perlu menjadi perhatian, korban dari tindak KDRT dapat mengalami dampak negatif pada kehidupannya. Banyak kasus KDRT yang sudah terjadi selama bertahun tahu karena korban cenderung merasakan kesulitan menghadapi kekerasan fisik maupun verbal yang diterima. Namun, tidak ada seorang pun yang pantas mendapatkan kekerasan dari pasangan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA) diinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini tercatat ada 8.141 kasus yang terdiri dari 7.101 Korban Perempuan dan 1.801 Korban Laki-Laki.

Penyebab kekerasan rumah tangga dapat bermacam-macam alasan, termasuk ketidakmampuan mengelola konflik secara sehat, kesenjangan gender dan perbedaan perempuan-perempuan dan laki-laki dalam akses terhadap sumber daya dan peluang, serta faktor sosial ekonomi seperti kemiskinan dan ketimpangan.

Kekerasan rumah tangga memiliki dampak yang luas pada korban dan masyarakat secara umum. Korban dapat mengalami trauma psikologis, cedera fisik jangka panjang, penurunan kesejahteraan mental, serta isolasi sosial. Masyarakat juga terpengaruh melalui peningkatan tingkat kejahatan dalam masyarakat dan ketidakstabilan hubungan interpersonal.

Solosi mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu dengan adanya Peran pemerintah dalam menyikapi permasalahan kekerasan terhadap kasus KDRT sebagai fasiliator yaitu adanya ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM yang mendukung proses penanganan korban kekerasan, dan peran pemerintah sebagai pelaksana yaitu layanan pengaduan, rehabiliasi sosial, hingga pemulangan korban ke lingkungannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline