Lihat ke Halaman Asli

Jaminan Kesehatan Nasional, Evaluasi Perubahan Indones Menuju Universal Health Coverage

Diperbarui: 28 November 2018   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Indonesia Menuju Universal Health Coverage 2019

Indonesia memiliki misi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dengan misi menciptakan Indonesia Universal Health Coverage pada Tahun 2019. Universal Health Coverage adalah cakupan kesehatan menyeluruh, artinya seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan secara komprehensif mulai dari promotif preventif.

Universal coverage juga berarti bahwa proporsi biaya yang dikeluarkan secara langsung oleh masyarakat (out of pocket payment) makin kecil sehingga tidak mengganggu keuangan peserta (financial catastrophic) yang menyebabkan peserta menjadi miskin.

Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan yang dibutuhkan tanpa ada kesulitan.

7 Hal ini sesuai dengan kerangka konsep yang disebutkan oleh World Health Organization (WHO) bahwa "The WHO's conceptual framework suggests three broad dimensions of UHC: population coverage, service coverage, and financial coverage". Kemenkes menargetkan bahwa Universal Health Coverage dapat terlaksana hingga cakupan 100% pada tahun 1 Januari 2019.

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia

APBN Tahun 2018 untuk kementerian kesehatan adalah terbesar ketiga. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Kemenkes RI Barlian, SH, M.Kes., mengatakan pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2018 sebesar Rp.59,1 Triliun. Hal ini disampaikan pada pertemuan Forum Merdeka Barat, Jumat (18/8) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta.

Menurut Barlian, anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan prioritas nasional sebesar Rp.33,9 Triliun (57,4%), yang terdiri dari Anggaran untuk JKN sebesar Rp. 25,5 T dan Rp 8,4 T Anggaran Non JKN. Artinya hampir 50% biaya anggaran Kemenkes untuk pembiayaan JKN. Biaya JKN begitu besar karena di tambah pula dari sumber pendapatan iuran.

Sesuai dengan amanat pada Perpres No. 12 Tahun 2013, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di targetkan mencapai cakupan semesta pada tahun 2019. 

RPJMN 2015-2019 telah menyusun berbagai arahan dan strategi untuk mencapai cita-cita mulia ini. Kepesertaan semesta dibutuhkan untuk memastikan terselenggaranya Program JKN yang berkesinambungan karena memiliki kumpulan risiko yang baik sehingga risiko pembiayaan yang dibutuhkan lebih mudah diprediksi.

Data menunjukan saat ini per 1 November 2018 masyarakat Indonesia sudah sebanyak 205.071.003. Dengan rincian kepesertaan BPJS sebagai berikut : Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebesar 92.305.191, Penerima Bantuan Iuran APBD sebesar 28.389.783, Pekerja Penerima Upah -- Pegawai Negeri sebesar  17.179.996,  Pekerja Penerima Upah -- BU sebesar 31.640.352, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) -- Pekerja Mandiri sebesar 30.421.103, Bukan Pekerja sebesar  5.134.578.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline