Lihat ke Halaman Asli

M RifqiArifin

Mahasiswa

Evektifitas UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Diperbarui: 19 Desember 2021   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam tuajuan utamanya perkawinan ialah untuk membentuk sebuah keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah. Keluarga merupakan sebuah miniatur terkecil dalam sebuah bangsa serta Negara. 

Sesuai dengan apa yang ada didalam keduanya yakni, keluarga terdapat pada setiap lapisan masyarakat yang bersifat Menyeluruh. Sesuai apa yang ditulis pada kaliamat awal,  keluarga terbentuk karena adanya pernikahan/Perkawinan yang bertujuan membentuk sebuah keluarga berdasarkan peraturan agama dan Negara. 

Pada zaman saat ini keluarga merupakan lembaga sosial dan masyarakat, utamanya yang paling merasa efek dari arus modernisme seperti individualistis, materialistis, hedonisme yang menjadi salah satu faktor problematika hubungan anggota keluarga menjadi renggang. D

alam usaha perlindungan dan pemeliharaan kebahagian dan kesejahteraan masyarakat tentu harus ada sebuah langkah kongkrit untuk mengatasi hal hal demikina. 

Maka disusunlah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 revisi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut peraturan perkawinan).


Secara tidak sadar hampir dua tahun sudah revisi Undang-undang perkawinan disahkan. Tentu dengan hadirnya Revisi itulah diharapkan agar dapat mengecilkan angka permasalahan mengenai perkawinan di Indonesia. Dapat dirasakan Efektifitas Undang -undang nomor 16 tahun 2019 Tentang perkawinan belumlah maksimal. 

Hal ini Dibuktikan dengan naiknya angka jumlah problematika Perkawinan setiap tahunnya seperti perkawinan dibawah umur, poligami sampai dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan demikian dirasa perlu adanya sebuah pembaruan secara komprehensif peraturan perkawinan yang Sesuai dengan keadaan dan problematika mengenai perkawinan yang muncul di masyarakat.


Perkembangan aturan dan perundang-undangan perkawinan di Indonesia selalu melibatkan tiga hal kepentingan yaitu agama, Negara dan perempuan. Menurut Agama keluarga ialah salah satu bagian terkecil sebagai implementasi nilai-nilai yang ada di dalamnya. Dilain sisi kepentingan Negara aturan perkawinan sebagai landasan utama mengatur warga negaranya agar tercipta ketertiban dan ketentraman. Meskipun aturanya bersifat dinamis  dari waktu ke waktu. Sedangkan kepentingan perempuan yang memiliki harapan dapat memperbaiki dan meningkatkan derajat perempuan. Dalam konteks efektivitas peraturan perkawinan untuk meminimalisir problematika perkawinan itu sendiri.


Dilain sisi terdapat beberapa segi positif dari adanya Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.  dilihat apa yang terjadi secara praktis nya terkhusus mengenai pencatatan nikah masyarakat sudah menyadari bahwa perkawinan tanpa dicatatkan termasuk perkawinan yang illegal atau di bawah tangan sedangkan perkawinan yang dicatatkan adalah perkawinan yang resmi dan diakui oleh pemerintah sehingga berkuatan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline