Apakah kalian tahu tukang parkir? Tukang parkir merupakan pekerjaan menata atau lebih tepatnya mengatur tatanan motor atau mobil agar terlihat lebih tertib, rapi dan tidak mengganggu pandang mata. Tapi pernahkah kalian melihat adanya juru parkir yang tidak sesuai dengan tempatnya?
Seperti halnya parkiran yang berlaku pada pelayaanan umum yang mana pelayanan itu diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat umum secara cuma-cuma atau lebih tepatnya gratis, maka dari itu dengan adanya juru parkir liar yang mengambil hak yang mana semua itu gratis menjadi membayar itu sangat disayangkan, apalagi dengan nominal yang bisa disebut tidak sedikit dan dilakukan dengan cara berulang dalam artian bahwa dalam satu hari tukang parkir dapat mengantongi sejumlah uang sehingga pekerjaan ini mampu menghidupi keluarga atau dapat dijadikan lading untuk mencari nafkah. Sedangkan tempat parkir yang disebut legal yaitu dengan pemahaman tentang parkiran umum dimana parkiran umum adalah parkir yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan yang dikuasai atau dimiliki serta pengelolaannya di selenggarakan oleh pemerintah.
Cara pandang masyarakat terhadap juru parkir liar yang mengakibatkan masyarakat merasa resah dengan adanya aksi pungut liar yang di lakukan oleh oknum juru parkir yang tak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Seperti yang kini banyak di perbincangkan dengan khalayak banyak, tentang juru parkir yang banyak beroprasi di daerah alun-alun Wonosobo, seperti halnya tempat pelayanan umum. Sedikit contoh seperti tepi bibir alun-alun yang seharusnya masyarakat bisa merasakan pelayanan umum yang sudah diberikan oleh pemrintah daerah kemudian disalah gunakan oleh oknum juru parkir liar untuk mengambil keuntungan.Dinas perhubungan akui kewalahan untuk menertibkan juru parkir liar yang bertempatan di alun-alun Wonosobo. 'Kalo ada petugas, menghilang. Jika di tinggal sebentar saja, kembali lagi," ungkap kasi Dalops Disperkimhub, Welly Waluyo.
Operarasi penertiban juga terus dilakukan oleh dinas perhubungan terkait masalah area parkir di Kawasan alun-alun, maka dari itu agar terkondisi secara maksimal maka parkir sacara sembarangan dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), melanggar rambu - rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 500.000," ucap bapak Budianto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Namun dalam undang undang terdapat hukum pidana bagi para juru parkir liar, pidana bagi juru parkir liar yang dijatuhkan : berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP dapat dilakukan tuntunan pidana atas dasar pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan karena tukang parkir tersebut memaksa anda untuk memberikan uang parkir yang mana perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun peraturan tersebut tidak memberikan efek jera bagi para juru parkir liar, sehingga masih banyak terjadi pungut liar atau juru parkir liar yang masih berkeliaran terutama di daerah wonosobo. Mengapa para juru parkir liar tidak jera atau tidak kapok? Dikarenakan hukum Indonesia tidak dilaksanakan dengan secara maksimal yang mengakibatkan juru parkir liar semakin merajalela. Perlu diketahui jalan atau tahu jalan sebenarnya tidak perlu dikenakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pegguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Ternyata parkir mobil di depan rumah orang lain termasuk tindakan melanggar hukum dan bisa dikenakan hukum perdata jika dilakukan secara terus menerus. Parkir roda dua dan roda empat pada depan rumah biasanya menjadi alasan masyarakat agar terhindar dari jera hukum yang berlaku. Bahkan dinas perhubungan pun betindak dengan cara ngempesin atau istilahnya membocorkan ban secaara paksa yang telah parkir semena-mena secara sembarangan.
Disamping parkir ilegal ternyata parkir ilegal juga bisa menyababkan terjadinya kemacetan karena adanya penyempitan lahan yang seharusnya digunakan sebagai jalan malah kini menjadi lahan parkir yang di bilang tidak memenuhi syarat dari parkir yang telah di tetapkan oleh bupati atau aturan yang berlaku. Sehingga dinas perhubungan pun menggunakan cara agar tidak terjadi lagi parkir liar dengan di pasangnya rambu rambu tentang larangan parkir di area wonosobo, "Setelah memasang rambu rambu larangan parkir, kami berharap penataan parkir di Kabupaten Wonosobo menjadi lebih tertata rapi kembali ucap dari para dinas perhubungan yang ada di Wonosobo.
Ternyata dengan adanya rambu rambu bukanya berhentii malah menjadi jadi, sehingga anggota Polsek Wonosobo dan Polres Wonosobo ikut turun tangan dengan adanya juru parkir liar tersesbut, di katakana tindakan tersebut dilakukan petugas saat melaksanakan patrol kamtibmas di wilayah kota Wonosobo, saat melakukan patrol diketahui ada sejumlah pemuda yang memungut parkir tanpa ijin, padahal diketahui pemuda tersebut bukan petugas parkir yang resmi, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan petugas patrol akhirnya mengampuni dan dalam kegiatan tersebut telah mengamankan dua (2) orang petugas parkir liar.
Dengan adanya juru parkir liar yang meresah kan warga setempat yang berkemungkinan atau bahkan bisa dibilang merugikan masyarakat, maka pihak pemmerintah lebih siap dan sigap dalam menangani kasus juru parkir liar yang bisa dianggap sebagai masalah sosial. Hal ini mrupakan hal hal kecil dari terjadinya birokrasi penyalah gunaan yang akan ber efek di kemudian harinya. Dan dengan sikap memamasang rambu rambu yang di lakukan para petugas merupakan upaya kecil pencegahan terjadinya juru parkir liar yang terjadi di sekitar kita. Dengan adanya patroli keliling secara rutin mungkin bisa menjadi hal yang akan ber efek karena bisa mengantisipasi adanya juru parkir liar yang berada di daerah kota maupun tempat yang di bilang bebas dengan pemungutan liar. Jika di biarkan terus menurs hal ini akan menyebarluas di daerah daerah yang kemungkinan besar sudah terjadi pemungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir.
Yang menarik, ada salah satu orang pendapat kalua tukang parkir illegal itu atau tukang parkir illegal merupakan bumper sosial, karena seriibu dan dua ribu anda akan bikin mereka tak melakukan tindakan kriminal lebih besar dan membahayakan. Ujar si pemilik akun @arfibambani tetapi dia bandingkan dengan keadaan newyork yang tingkat Kriminalitas tertinggi.
Gejala yang ada di wonosobo di timbulkan dengan adanya tukang parkir liar tersebut sungguh meresahkan warga sekitar karena dengan adnya penyalah gunaan infratruktur pememrintah itu udah melanggar hokum yang berlaku di daerah tersebut. Saran : 1) untuk mencaapai tujuan yang diharapkan maka dapat mengusulkan kepada satuan pamong praja, dinas perhubungan , satuan lalu lintas yang tagas dalam menjalan tugas memberants kasus parkir liar yang ada di wonosobo agar leboh efisien dan bisa membuat nyaman masyarakat wonosobo; 2) bisa juga dengan memsnfaatkan juru prkir liar yaitu dengan cara bekerja sama dengan bupati menggunakan metode buka lahan dan sama sama menyepakati perjanjian dengan pihak pemilik toko atau lahan yang ada di wonosobo, adengan cara bagi hasil seperti contoh peraturan yang ada di Kabupaten Pasuruan BAB II tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H