Lihat ke Halaman Asli

Penyusunan Aturan Soal Insentif untuk Eksportir SDA

Diperbarui: 29 Desember 2018   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyusunan aturan tentang pemberian insentif bagi para eksportir komoditas Sumber Daya Alam (SDA) akan rampung pada pekan depan.

Aturan soal pemberian insentif tersebut dikeluarkan agar para eksportir SDA di Indonesia membawa kembali devisa hasil ekspor (DHE) dan mengonversinya ke dalam rupiah. Aturan itu disusun karena selama ini ketiadaan insentif membuat imbauan pemerintah agar DHE dikonversi ke rupiah kurang didengar oleh para pengusaha.

Dengan mengkonversi devisa hasil ekspor dari ke rupiah, perusahaan-perusahaan eksportir SDA diharapkan bisa membantu pemerintah menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di dunia internasional terdapat persepsi yang kurang positif atas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dolar AS, karena rupiah merupakan mata uang dengan jumlah angka terbesar/terburuk (dalam puluhan ribu), berada pada posisi kelima di dunia setelah Iran, Sao Tome, Vietnam dan Belarus.

Di ASEAN mata uang rupiah berada pada posisi kedua terburuk nilainya setelah Vietnam Dong. Sebagai contoh nilai tukar untuk USD/VND adalah 22.650 dan USD/IDR adalah 13.335. Sementara mata uang negara lain terhadap dolar AS jauh lebih baik nilainya dengan penggunaan sen dibelakang koma seperti USD/MYR adalah 4,282 dan USD/SGD sebesar 1,3660.

Pergerakan nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta sendiri memang menguat pada Jumat (7/9/2018) sore ini. Rupiah tercatat menguat sebesar 37 poin ke Rp14.836 dibandingkan posisi sebelumnya di level Rp14.873 per dolar AS.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Sutrisno mengungkapkan, insentif yang diberikan pada pengusaha harus menarik. Meski tidak menguntungkan, asal jangan sampai merugikan. jika biaya konversi dipatok terlalu tinggi imbasnya perusahaan akan rugi. Pemerintah pun akan terkena dampak sebab pajak yang dibayarkan otomatis akan berkurang jika perusahaan tersebut merugi.

Adapun masalah yang dihadapi pengusaha ekspor tidak menukukarkan hasil ekspor tersebut. Ada yang bilang pelayanan dari pihak karyawan kurang menyenangkan, tapi menurut saya hanya sebagian karyawan saja yang melakukan hal seperti ini. Ada juga pula pengusaha yang tidak sempat menukarkan hal mata uang asing kedalam rupiah, dikarenakan kesibukan yang dimiliki oleh pengusaha dalam dunia bisnis. Cepatnya perputaran uang dalam menjalankan bisnis juga salah satu alasan pengusaha tidak menukarkan mata uang asing ke dalam rupiah.

Banyak juga alasan yang ditampung pemerintahan tetang mengapa tidak menukarkan uang asing ke rupiah. Ada baiknya juga pengusaha mulai membiasakan dalam penukaran ini karena dengan menukarkan uanng asing ke rupiah ini adalah salah satu cara untuk memajukan Negara Indonesia.

Manfaat pengusaha menukarkan mata uang asing ke rupiah juga banyak salah satunya menstabilkan nilai mata uang rupiah untuk pihak pemerintahan. Dan untuk pihak pengusaha pasti akan mendapat apresiasi dari pemerintah, dan juga menambah silaturohmi terhadap pengusaha dan pemerintah khusunya dalam hal ini.

Sebenarnya sudah baik peran pemerintah dalam menangani hal ini contohnya seperti Bank Indonesia(BI) mengapresiasi para pengusaha yang berada di indonesia degan cara memberi hadiah para pengusaha yang telah menukarkan mata uang asing terhadap rupiah  hanya saja para pengusaha mungkin kurang mengerti akan hal tersebut, padahal penukaran uang asing terhadap rupiah sangat baik dalam menjaga stabilisasi nilai rupiah dalam urusan nilai uang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline