Lihat ke Halaman Asli

Rifky Bagas Nugrahanto

Pegawai Negeri Sipil

Masyarakat Perlu Dilindungi dari Indikasi Kejahatan Teknologi

Diperbarui: 6 September 2019   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi sekarang ini sebenarnya banyak memudahkan manusia. Era revolusi 4.0. yang menjadi pendorong semakin bertumbuhnya kemajuan ini, senantiasa memotong jarak dan memangkas waktu. Keberadaannya yang mencakup seluruh lini kehidupan, membuat kemajuan teknologi ini juga mengubah pola-pola kehidupan di masyarakat.

Manusia sekarang ini tidak perlu lagi berpindah tempat mencari apa yang mereka butuhkan. Semua hal sudah dilengkapi dari gawai dan penyedia layanan data langganan mereka. Adanya kemajuan teknologi pun memberikan dampak positif terhadap meratanya perekonomian. Lebih lanjut, juga dapat menciptakan lini bidang pekerjaan baru di bidang e-commerce ini.

Pengembangan e-commerce ini membuat setiap perusahaan daring ini mencoba menemukan titik permintaan yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan penawaran yang mampu mereka sediakan. Dukungan perangkat teknologi yang mumpuni dan dimiliki membantu menemukan titik pasar tersebut.

Persaingan Dalam Teknologi

Jangan dibilang bahwa persaingan menjadi lebih longgar, malah menjadi semakin ketat di saat pengembangan produk yang berupa elektronik yang lebih mudah diduplikasi ataupun ditiru membuat jenis usaha ini bahkan menjadi primadona bahkan untuk angkatan kerja baru.

Permasalahannya adalah apakah cara-cara yang digunakan dalam teknis pemasaran mereka sudah layak dan menunjukkan sisi transparansi yang secara legal diakui pemerintah. Sebenarnya banyak hal-hal tidak etis jika dalam cara pemasarannya menggunakan cara-cara seperti promosi-promosi menggunakan database dari penyedia layanan sekalipun.

Sebagai konsumen, masih wajar jika promosi tersebut seperti kerja sama dengan penyedia layanan atas diskon outlet tertentu. Transparansi pun terlihat masih masuk dalam koridor yang dibolehkan karena pengirim pun jelas kredibilitasnya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Namun bagaimanakah jika cara promosi seperti halnya dalih peminjaman daring yang secara penjelasan, terbatas jika menggunakan fasilitas SMS (Short Message Service). Bolehlah dengan iming-iming kemudahan namun ada harga besar yang harus dibayar oleh konsumen.

Permasalahan utama ialah terbatasnya informasi dan sistem legalitas yang dimiliki sistem peminjaman daring tersebut. Sangat simpel jika hanya menggunakan nomor seluler yang mudah dijual bebas, dengan dalih kepraktisan  pun, memang sangat mudah bagi masyarakat yang membutuhkan pasti akan tertarik untuk mengambilnya. Namun demi menjaga ke-etisan dan sisi transparansi yang dijunjung harusnya ada tahapan yang jelas yang disampaikan ke konsumen.

Masyarakat Perlu Dilindungi

Kita harus memahami bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia pastinya masih mempunyai pemahaman atas hukum yang belum memadai, sehingga jangan pernah sedikitpun menggunakan kelengahan tersebut sebagai cara untuk mengambil keuntungan. Bayangkan saja, dengan terbatasnya informasi yang ada masyarakat pasti hanya melihat kata-kata yang menjadi fokus dalam pesan tersebut. Berupa bunga yang penjelasannya juga terkadang tidak disampaikan secara lengkap. Biaya-biaya yang timbul dalam transaksi pun juga seringkali disembunyikan, sehingga konsumen pun merasakan ketidakadilan atas harapan yang mereka yakini sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline