Saat ini, dunia sedang dihebohkan kembali dengan terbongkarnya data nasabah dalam skandal Panama Papers. Terbongkarnya sebuah data yang bersifat rahasia bukanlah pertamakali, dalam 10 tahun terakhir setidaknya sudah ada 2 kejadian yang menjadi perhatian dunia yaitu Skandal Wikileaks dan Skandal Snowden. Setiap skandal memiliki segmennya tersendiri yang diungkapkan misalnya sebagai contoh skandal snowden yang membongkar kebijakan diplomasi Amerika Serikat.
Skandal Panama Papers ini seperti yang diketahui mencapai 11.5 juta dokumen yang terbongkar data nya yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan yaitu Mossack Fonseca dari tahun 1970-pertengahan 2015. Terbongkarnya data nasabah tersebut pasti ada orang dalam yang terlibat membocorkannya seperti halnya Snowden yang pernah bekerja di NSA dan mengetahui data tersebut dan menyebarluaskannya kepada dunia. Temuan skandal Panama Papers ini merupakan hasil investigasi Internatonal Consortium of Investigation Journalist(ICIJ) dari sebuah informan yang dirahasiakan.
[caption caption="panamapapers.sueddeutsche.de"][/caption ]Terbongkarnya data nasabah yang dijamin kerahasiaannya di industri keuangan khususnya di Negara tax heaven seperti di Panama ini merupakan sebuah kasus menarik, Perlu kita ketahui Mossack Fonseca adalah sebuah perusahaan yang menjadi penyedia jasa perusahaan dalam mengurus dokumen-dokumen pendirian legalitas perusahaan di Negara tax heaven dan perusahaan tersebut disebut menjadi perusahaan Offshore.
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) suatu Negara dapat diidentifikasi menjadi tiga faktor utama dalam mempertimbangkan apakah termasuk Negara tax heaven:
1. Bebas Pajak
2. Perlindungan Informasi Keuangan
3. Kurangnya Transparansi
Dengan terbongkarnya skandal Panama Papers maka dua dari tiga kriteria Negara tax heaven telah terbongkar yaitu perlindungan informasi keuangan dan kurangnya transparansi menjadi terbuka terang benderang khususnya bagi klien Mossack Fonseca. Tentu hal ini bukan merupakan kabar baik khususnya bagi perusahaan ataupun individu yang menempatkan dananya di perusahaan Offshore karena point bebas pajak yang diharapkan di Negara Tax Heaven kini menjadi incaran petugas pajak dan akan banyak Negara melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap wajib pajaknya yang terdapat dalam dokumen Panama Papers.
Kedepannya, Menurut penulis akan banyak Negara melakukan review kembali terhadap peraturan perpajakan mengenai tariff pajak, sanksi dan tax amnesty terhadap wajib pajak yang menempatkan dananya di Negara tax heaven.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H