Lihat ke Halaman Asli

Ternyata OJK Tidak melindungi Tertanggung Asuransi, Bocah SD itu Jadi Korban Pembunuhan

Diperbarui: 28 November 2015   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah mendapat surat dari Direktur Pelayanan Konsumen OJK nomor SR-970/EP.121/2015 ternyata OJK belum mengatur perlindungan terhadap anak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa padahal jelas anak tersebut sebagai korban Pembunuhan, lemahnya aturan dan pengawasan sebagai celah yang dapat merugikan hak korban atau tertanggung, Apalagi Mendengar informasi tercairnya Klaim Asuransi Jiwa pada PT. Prudential Life Assurance terhadap kasus Pembunuhan yang hingga hari ini belum tertangkap pelakunya Kami langsung terkejut dan tidak menyangka kenapa anak umur 9 tahun tersebut dijadikan Objek untuk mendapatkan penghasilan. kenapa Klaim dengan Nomor Polis 10478891 terdaftar tanggal 14 Januari 2013 di Prudential bisa tercairkan dengan nilai 550 juta padahal Pelaku Bernama Imsak Salawali masih dalam Pencarian Pihak Polres Palu alias DPO. Korban tersebut bernama Muhammad Rizki (MR) anak umur 9 tahun yang duduk dibangku kelas 4 SD meninggal secara tragis pasca melaporkan penganiayaan yang dialami di Polres Palu pada 30 Agustus 2013. Korban di Asuransikan Jiwa oleh ayah angkat bernama Muhammad Godal umur 60 tahun, ayah angkatnya pemegang Polis dan Muhammad Rizki (MR) pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa yang dibuat ayah angkatnya. Hal yang cukup janggal sebab biasanya seorang bapak adalah orang pertama yang seharusnya diasuransikan dibanding anggota keluarga lainnya, Sedangkan anak sangat tergantung dengan nafkah dari seorang bapak, namun hal tersebut terbalik bapak angkat mengasuransikan anak angkatnya. Perlu diketahui Seorang Bocah Meninggal ditangan Tersangka di Saat Menjadi Saksi Korban Di Palu Sulawesi Tengah. berawal pada laporan bocah 9 tahun di PPA Polres Palu tentang Penganiyaan dengan tanggal 30 Agustus 2013 nomor : TPL/990/VIII/2013/SULTENG/ResortPalu dalam laporan tersebut pelaku tidak ditahan sehingga dapat leluasa menculik korban dan membunuhnya, dan terjadi laporan penemuan mayat terjadi Pembunuhan nomor : Lp-418/IX/2013/Sul teng/Res Palu/Sek Palbar tanggal 17 September 2013. Pelaku adalah pembantu dari ayah angkat yang hingga kini masih DPO, dan pacsa kejadian anak tersebut ternyata 8 bulan sebelum terbunuh anak tersebut di Asuransikan jiwa oleh ayah angkatnya dan diklaim oleh ayah angkat dengan nilai fantastis. berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (KAKPA) Palu Sulawesi Tengah dan keluarga menyurat ke Prudential beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng agar klaim tersebut ditunda hingga terungkapnya siapa aja yang terlibat pembunuhan dari bocah tersebut. Disini kami melihat cukup Khawatir terhadap mekanisme yang diterapkan oleh pihak Asuransi yang “Asal” cairkan Klaim, apakah ada jaminan bahwa orang dekat tidak terlibat dalam kasus tersebut? Semua kemungkinan bisa terjadi dan Kami melihat pada Posisi Korban adalah posisi yang sangat dirugikan dengan nyawa melayang secara tragis klaim tersebut bisa tercaikan dan dinikmati pihak tertentu, bahwa perlu diingat bahwa kasus tersebut masih dalam Penyidikan dan Pencairan oleh Pihak Kepolisian. besar harapan masyarakat agar OJK bisa cermat ada kasus pembunuhan yang masih dalam Proses penyidikan dan penyelidikan sedang berjalan namun bisa tercairkan dengan muda klaim Asuransi, pengawasan OJK dirasa masih lemah dan diperlukan evaluasi mendalam

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline