Lihat ke Halaman Asli

Rifkiansyah

Pegawai Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM

Memahami Restorative Justice (RJ)

Diperbarui: 16 Maret 2023   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Restorative Justice atau keadilan restoratif menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan khususnya pada kalangan aparat penegak hukum (APH), Masyarakat pada umunya belum begitu mengetahui pastinya apakah yang dimaksud dengan Restorative Justice. Padahal Restorative Justice sangat berpengaruh terhadap reformasi hukum   khususnya dalam penegakan hukum pidana. Restorative Justice atau Keadilan Restoratrif merupakan salah satu bentuk penerapan hukum pidana moderen yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan, namun  lebih mengedepankan kemaslahatan dan kemanfaatan.

Hukum Pidana Moderen

Reformasi hukum pidana merupakan peralihan pengadopsian sistem, dari hukum pidana klasik beralih ke hukum pidana moderen. Hukum pidana sejatinya merupakan sarana untuk memberikan perlindungan terhadap Negara, masyarakat, dan individu. Dapat dikatakan bahwa kita terlambat dalam melakukan Reformasi hukum pidana yang mana pada negara-negara dibagaian eropa barat sudah sejak lama melakukannya. Pengesahan Rancangan Kitab-undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan bukti konkrit kemajuan reformasi hukum pidana di Indonesia. Kita patut berbangga dan mengapresi keberhasilan Pemerintah karena telah mampu menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sesuai dengan budaya hukum dan pola pikir bangsa, serta telah mengarah pada Hukum Pidana Modern.

Restorative Justice   

Konsep Restorative Justice sebetulnya merupakan konsep yang sudah lama diterapkan oleh masyarakat indonesia yaitu musyawarah, Konsep musyawarah merupakan inti dari pelaksanaan dari Restorative Justice. Tujuan utama dari Restorative Justice yaitu pemulihan terhadap korban, pelaku, serta keadaan antara pelaku dan korban. Selama ini penjatuhan pidana tidak pernah memikirkan pemulihan terhadap korban namun hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Penerapan Restorative Justice sebutlnya telah diterapkan dan diatur pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga penerapan Restorative Justice hanya diberlakukan terhadap perkara anak. Saat ini penerapan Restorative Justice akan diberlakukan secara umum, namun terhadap tindak pidana tertentu seperti, pencurian, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana ringan lainnya. Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice hanya akan tercapai apabila adanya kesepakatan antar pihak pelaku dan pihak korban untuk menyelesaikan konflik diantara keduanya melalui Restorative Justice.

Manfaat Adanya Restorative Justice

Terdapat beberapa manfaat atas Penerapan Restorative Justice diantaranya :

  • Sebagai pemulihan bagi korban, pelaku dan keadaan atau hubungan antara korban dan pelaku. Penjatuhan pidana seperti yang dituliskan sebelumnya hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku, tanpa memikirkan pemulihan atas kondisi korban. Contoh saja pada perkara pencurian yang mana obyek pidanamya tidak dapat lagi ditemukan, setelah pelaku telah dijatuhi hukuman pidana maka otomatis korban tetap akan kehilangan barang miliknya tersebut. Jika penyelesaian perkaramya dapat diselesaikan melalui Restorative Justice maka yang menjadi tujuannya adalah adanya pemulihan terhadap korban, memberikan tanggung jawab terhadap pelaku, dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Sehingga tercapai suatu kesepakatan hukum yang memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi setiap pihak.
  • Penanggulangan over capacity di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Saat ini Lapas kita memiliki permasalahan yang serius yakni over capacity, Lapas di Indonesia memiliki kapasitas sekitar 160.000 orang namun saat ini narapidana yang menghuni Lapas di seluruh Indonesia kurang lebih 270.000. Dengan adanya  Restorative Justice maka para pelaku tindak pidana ringan yang permasalahannya dapat diselesaikan diluar persidangan tentu tidak perlu menjalani pidana kedalam Lapas.
  • Mengurangi beban anggaran Negara, proses hukum yang dimulai dari penyelidikan, sampai pada pemidanaan seluruhnya menggunakan anggaran Negara yang tidak sedikit. Dapat kita bayangkan berapa banyak anggaran yang dialokasikan Negara dalam penyelenggaraan proses hukum, bayangkan saja satu orang narapidana ditanggung makan nya 3 kali sehari dikalikan jumlah narapidana di Indonesia, berapa banyak anggaran yang dikeluarkan oleh negara untuk biaya makan narapidana padahal anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat apabila setidaknya pelaku tindak pidana ringan dapat menyelesaikan perkaranya melalui Restorative Justice.
  • Manfaat yang terpenting dengan adanya Restorative Justice yakni keadaan korban dapat kembali terpulihkan, adanya sanksi yang berupa tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku sebagai akibat dari perbuatan yang telah ia lakukan, serta kembali terjalin hubungan yang baik antara pelaku dan korban tanpa adanya dendam karena antara hak dan kewajiban masing-masing pihak telah tercapai sehingga hasil dari kesepakatan Restorative Justice menuju pada kemaslhatan dan kemanfaatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline