Pemerintah akan melarang perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang beresiko menimbulkan kerumunan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi dalam meningkatnya kasus Covid-19 saat momentum Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Senin (15/11/2021) "Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita,"
"Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua," tambahnya.
Menurutnya kesadaran Masyarakat dalam mematuhi prokes kini semakin berkurang.
Pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat perayaan Hari raya natal dan tahun baru. Kesiapan segala aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi untuk diperhitungkan dari sekarang.
"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," sebut Luhut Binsar Pandjaitan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H