Lihat ke Halaman Asli

Konversikah Bank Nagari

Diperbarui: 2 Oktober 2018   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merujuk pemberitaan pada bulan Juli 2018 yang diturunkan oleh Republika mengenai perintah dari pemegang saham utama/inti Bank Nagari yaitu Gubernur Sumatera Barat kepada Direksi untuk segera melaksanakan proses konversi menjadi Bank Syariah.

Secara Tegas Gubernur Sumbar sudah menyampaikan bahwa seluruh pemegang saham yang merupakan pemerintah daerah kota/kabupaten serta Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah bersepakat untuk menjadikan Bank Nagari yang saat ini menjalankan konsep konvensional untuk secara total beroperasi sesuai dengan konsep syariah. 

Selaian  pemegang saham, para cendekiawan muslim yang terhimpun dalam ICMI juga menyatakan dukungan agar Bank Nagari bisa menterjemahkan falsafah hidup masyarakat minang " Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" kedalam sendi perekonomian daerah yang dikelola oleh Bank Urang Awak ini. 

Bukan itu saja, tertanggal 16 September 2018 telah dihasilkan keputusan Muzakarah Ulama Sumatera Barat yang dilaksanakan di negeri Serambi Mekkah "Padang Panjang" yang tanpa diduga seharusnya memberikan kekuatan baru bagi manajemen Bank Nagari untuk melaksanakan proses konversi. 

Pada point 8 keputusan tersebut berbunyi " Peserta Muzakarah mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat untuk mengkonversi BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi bank yang menggunakan sistem syari'ah (BPD/Bank Nagari Syariah).

IMG-20180920-WA0001.jpg

Bank Aceh Syariah sudah berhasil melaksanakan konversi pada tanggal 19 September 2016 dan menjadi satu-satunya Bank Umum yang berhasil merubah sistem konvensional menjadi bank yang melaksanakan sistem syariah, hal ini tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat, pemerintah dan juga manajamen Bank. 

Dan Tahun ini menyusul Bank NTB akan melaksanakan proses konversi setelah menjalani proses yang cukup panjang, dan NTB juga bisa melaksanakan ini karena dukungan dari seluruh pihak.  

Tahun 2023,  menjadi batas akhir  Unit Usaha Syariah Bank Nagari beroperasi, hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lima tahun bukanlah waktu yang lama, sehingga keseriusan dan keteguhan hati seluruh stake holder diharapkan bisa mempercepat proses ini menjadi kenyataan.

Mengutip statement Tuan Guru Bajang menjawab pertanyaan regulator saat RUPS pembahasan konversi Bank NTB " Sejak kapan perintah Allah itu di survey" menjadi sebuah statement yang patut dipertimbangkan Bank Nagari dalam mengambil langkah persiapan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline