Lihat ke Halaman Asli

Bank Nagari Syariah (Konversi, "Spin Off" atau "Off")

Diperbarui: 19 Desember 2017   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari data indikator keuangan 2016 menunjukkan, dengan 13 Bank Umum Syariah dan 21 Unit Usaha Syariah, Aset yang dimiliki oleh Perbankan Syariah Nasional adalah sebesar Rp. 365,66 T atau 5,34 persen dibanding dengan total aset Perbankan Nasional. Pada tahun 2016 ini aset tersebut terbantu dengan konversinya BPD Aceh menjadi Bank Umum Syariah.

Untuk Sumatera Barat, pada tahun 2016 aset Bank Syariah Sumatera Barat adalah sebesar 4,530 T dengan 6 BUS, 3 UUS dan 7 BPRS, dan jika dibandingkan dengan data perbankan Sumatera Barat maka Aset Bank Syariah baru menyentuh angka 7,86 persen. Dan jika dibandingkan dengan share Perbankan Syariah secara nasional maka Perbankan Syariah Sumatera Barat hanya menyumbang aset sebesar 1,24% dari total aset. Angka ini seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi ranah minang, dengan jumlah penduduk sekitar 5.196.289 orang dan 80 persen lebih beragama islam angka share Bank Syariah tersebut seharusnya lebih besar.

Data-data diatas seharusnya bukan hanya menggambarkan atau menampilkan pencapaian dari sisi operasional di lembaga keuangan, akan tetapi dibalik itu sebenarmya ada angka-angka spirit pembangunan perekonomian syariah di Indonesia yang belum bangkit, padahal usia Bank Syariah di Indonesia sudah mencapai umur 26 tahun (sejak Bank Muamalat berdiri).

Percepatan untuk memperkuat posisi Perbankan Syariah di Indonesia akan bisa terlihat pada tahun 2024, dengan dikeluarkannya regulasi bahwa Unit Usaha Syariah harus spin off pada bulan Juli  tahun 2023 maka pada tahun 2024 semua UUS telah menjadi BUS, hal ini tentunya akan memperlihatkan peningkatan posisi yang sangat signifikan.

Semangat kemandirian menjadi tolak ukur regulasi tersebut dikeluarkan, bahwa UUS diharapkan bisa kokoh berdiri tanpa campur tangan bank induknya. Akan tetapi bertolak belakang dengan kondisi real yang dialami saat ini oleh beberapa BUS yang memiliki modal kurang kuat , peranan Bank Induk tetap dibutuhkan untuk memposisikan persaingan pasar sehingga tetap kompetitif agar tidak mengalami perlambatan. Faktor permodalan tentunya menjadi catatan penting bagi UUS yang akan memisahkan diri dari induknya.

Bank Nagari

Bank Nagari yang merupakan bank milik urang minang ini sudah menjadi solusi keuangan bagi mayoritas penduduk Sumatera Barat, sejak didirikan pada tanggal 12 Maret 1962, Bank Nagari telah memperlihatkan keberpihakkannya kepada pembangunan perkonomian di ranah minang. Dengan pertumbuhan aset sebesar 6,01 persen dari tahun 2015 Bank Nagari mencatatkan aset 20,62 T pada tahun 2016, dengan laba bertumbuh 7.38% atau sebesar 341 M.

Unit Usaha Syariah Bank Nagari pada tahun 2016 ikut menyumbangkan laba sebesar 70.97 M atau sebesar 20,53 persen dari pencapaian total laba Bank Nagari secara keseluruhan. Pada posisi asset, UUS Bank Nagari menyumbang share 6,5 persen dari total aset Bank Nagari atau sebesar 1,340 T. Dengan kekuatan 3 Cabang, 6 Cabang Pembantu dan 2 Kantor Kas.

Sedangkan jika melihat posisi aset UUS Bank Nagari pada share perbankan syariah di Sumatera Barat, Bank Nagari Syariah memiliki share 29,6 persen dibanding dengan seluruh bank syariah yang ada di Sumatera Barat,

Terkait dengan amanat Undang-undang No 21 tahun 2008 , seharusnya hal ini menjadi catatan tersendiri bagi pemangku kepentingan di Bank Nagari untuk bisa melakukan kajian intensif terkait keberlanngsungan Unit Usaha Syariah Bank Nagari. Dengan pemberlakuan regulasi yang mengharuskan UUS Bank Nagari harus melakukan spin off pada bulan Juli tahun 2023, pilihan yang dihadirkan untuk menyikapi hal tersebut adalah MEMISAHKAN DIRI atau KONVERSI.

Spin Off

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline