Hubungan antar negara memiliki beberapa pola dalam hubungan internasional.
Pola tersebut dapat merupakan hubungan konfliktual, hubungan kerjasama, hubungan peperangan dan hubungan diplomasi. Kerjasama antar negara dapat dicapai apabila kepentingan setiap negara terpenuhi.
Selain itu, kerjasama juga dapat menjadi sarana penyelesaian masalah negara yang tidak mampu diselesaikan sendiri. Dalam perkembangannya, kerjasama tidak lagi terbatas pada antar negara namun juga dengan organisasi internasional seperti kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa yang sudah berlangsung sejak tahun 1967 terus mengalami peningkatan, salah satunya yaitu adanya bantuan luar negeri yang diberikan Uni Eropa sebesar 4,3 triliun rupiah. Bantuan tersebut menjadi salah satu bagian kerjasama yang sudah dilakukan Indonesia dengan Uni Eropa di berbagai sektor pembangunan. Dana tersebut disalurkan untuk bantuan pendidikan dan lingkungan.
Fenomena tersebut menjadi menarik terutama untuk pembangunan negara berkembang dan bagaimana hubungannya dengan negara maju. Kerjasama pembangunan diharapkan menjadi upaya untuk meningkatkan pembangunan negara berkembang yang lebih berkualitas seperti Uni Eropa sebagai organisasi internasional dimana mewakili negara maju dan Indonesia yang merupakan negara berkembang.
Perspektif liberalisme menurut Mansbach dan Rafferty, meyakini pada aspek politik, aktor dapat menghasilkan keuntungan ataupun kerugian bersama yang biasa disebut variable-sum game. Pendapat lain mengenai liberalisme juga dijelaskan oleh Jackson dan Sorensen, bahwasannya liberalisme memiliki tiga asumsi dasar.
Pertama, liberalisme melihat pada dasarnya setiap manusia itu baik. Kedua, liberalisme meyakini hubungan internasional seharusnya bersifat kooperatif dan bukan konfliktual. Ketiga, liberalisme mayakini adanya kemajuan yang dapat dicapai bersama di berbagai bidang kehidupan.
Hubungan kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa sudah berjalan cukup lama sejak tahun 1967 berdasarkan sejarahnya, yaitu saat Uni Eropa masih berupa European Economic Community (EEC). Ketika Uni Eropa mengeluarkan sebuah kebijakan berjudul Developing Closer Relations between Indonesia and the European Union pada tahun 2000, keberlangsungan kerjasama antara keduanya mengalami peningkatan. Lewat kerangka RI-EU Joint Declaration, Indonesia merespon dengan baik apresiasi Uni Eropa terhadap perkembangan di Indonesia melalui keinginan meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama.
Lebih lanjut, sebuah Forum Konsultasi Bilateral yang pada kemudian hari menjadi pembuka bagi kerjasama lanjutan antara keduanya, khususnya kerjasama pembangunan disepakati oleh kedua negara pada pertemuan di Luxemborg, 14 Juni 2000. Secara khusus, kerjasama pembangunan sendiri ditandai dengan ditandatanganinya the EU-Indonesia Partnership and Cooperation Agreement (PCA) pada November 2009 yang memberikan peluang bagi Uni Eropa untuk memberikan perhatian pada kerjasama di empat sektor, seperti pendidikan, hak asasi manusia dan demokrasi, perdagangan dan investasi, serta lingkungan hidup.
Apabila kembali kepada bagaimana perspektif liberalisme memandang kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa dapat dilihat dari 5 hal sebagai berikut.