Lihat ke Halaman Asli

Bukan Hak Siapa pun Untuk Campur Tangan

Diperbarui: 2 Januari 2025   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam Islam, suami memiliki peran sebagai kepala keluarga, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 34:  

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya."

Kepemimpinan suami di rumah tangga adalah amanah yang harus dijalankan dengan bijaksana. Suami bukan lagi seorang anak yang harus tunduk pada keputusan pihak lain setelah ia membangun rumah tangga sendiri. Rasulullah SAW bersabda:  

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim).  

Intervensi dari pihak luar dalam keputusan rumah tangga dapat mengganggu peran suami sebagai pemimpin. Islam mengajarkan agar setiap orang menghormati batas-batas peran dalam keluarga. Rasulullah SAW bersabda:  

"Termasuk tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya."(HR. Tirmidzi).  

Memberikan ruang kepada suami untuk memimpin tanpa campur tangan dari pihak lain adalah bentuk penghormatan terhadap tatanan yang telah Allah tetapkan, menciptakan keluarga yang Barokah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline